Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 6,34 Gram Sabu


Tanjungbalai, Parnadaily.com, -
 Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M G alias Jali (44) diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Utama Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin (27/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB.


Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.



Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang diduga kerap didatangi orang-orang tak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.



"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M G alias Jali di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Yudi.



Yudi lebih jelas mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 6,34 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, dua pipet runcing, satu timbangan elektrik, tissue putih, tiga toples plastik, uang tunai sebesar Rp1.990.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.



"Kami menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, mengingat turut diamankannya alat pendukung pengemasan serta uang tunai yang diduga hasil transaksi," jelasnya. 



Terakhir, usai penangkapan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.



Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang disita positif diduga narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



"Komitmennya kami (Polres Tanjungbalai) untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Kota Tanjungbalai," tegasnya AKP Yudi mengkahiri.


(Zulham). 

Posting Komentar

0 Komentar