Soroti Tiga Lokasi Diduga Arena Judi, PW IPA Sumut Layangkan Tuntutan ke Poldasu



Medan, Parnadaily.com — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara (PW IPA Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Jumat (7/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara.

Koordinator Aksi, Ikhwanda Buyung, menyatakan bahwa keberadaan praktik perjudian telah membawa dampak buruk yang signifikan bagi masyarakat, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, merosotnya moral generasi muda, hingga terganggunya ketertiban umum.

"Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk mengingatkan bahwa negara ini adalah negara hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana perjudian, maka aparat penegak hukum wajib bertindak profesional berdasarkan alat bukti dan aturan yang berlaku," ujar Ikhwanda di sela-sela aksi.

Dalam orasinya, massa PW IPA Sumut menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Utara. Tuntutan utama yang disuarakan antara lain:

  1. Inspeksi Mendadak dan Penutupan: Meminta Kapolda Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian, di antaranya di kawasan Jalan Rukam (Brahrang, Kota Binjai), Yang Lim Plaza Jalan Emas (Medan Area), serta Komplek Asia Mega Mas (Medan Area).

  2. Penindakan Penyelenggara: Mendesak kepolisian menangkap pihak penanggung jawab atau pengelola arena perjudian tersebut, termasuk sosok berinisial AK yang diduga kuat sebagai penyedia tempat.

  3. Pembersihan Oknum: Meminta kepolisian menindak tegas apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (beking) terhadap praktik judi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Koordinator Lapangan, M. Nasri Sitorus, menyoroti penegakan hukum tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 426 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengancam pelaku pidana perjudian dengan sanksi penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

PW IPA Sumut menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung Polri menjaga keamanan dan ketertiban. Pihaknya berharap Polda Sumut dapat merespons aspirasi tersebut secara transparan, tanpa pandang bulu, serta menjaga marwah penegakan hukum di Sumatera Utara.

Posting Komentar

0 Komentar