Tanjungbalai, Parnadaily.com, - Aroma ketidakadilan menyeruak dari kasus ketenagakerjaan di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran–Rantau Prapat. Sejumlah pekerja yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun mendadak tersingkir setelah sistem pengelolaan tenaga kerja dialihkan ke pihak ketiga (vendor). Kuasa hukum para pekerja menduga kuat praktik ini sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung.
Murli Afrida, yang bekerja sejak 2001 sebagai juru masak, serta Agustiani, pramubakti sejak 2011, menjadi contoh nyata. Keduanya tidak lagi dipekerjakan setelah diminta melamar ulang melalui vendor pada awal 2026. Ironisnya, proses tersebut berujung pada penolakan, tanpa pernah ada surat resmi PHK dari pemberi kerja sebelumnya.
Tak hanya kehilangan pekerjaan, keduanya juga belum menerima upah untuk Januari dan Februari 2026. Padahal, selama bertahun-tahun mengabdi, mereka dikenal bekerja tanpa istirahat atau libur dan bahkan dalam kondisi duka pribadi.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Lady Justice Rial, Rina Astati Lubis, SH bersama Yasir Muslim, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.
"Hubungan kerja mereka berlangsung terus-menerus tanpa terputus. Ketika sistem vendor diterapkan, tidak ada perjanjian kerja baru yang sah. Ini menunjukkan hubungan kerja lama tidak pernah berakhir secara hukum," tegas Rina Astati Lubis saat ditemui, Sabtu (18/04/2026).
Menurutnya, ketiadaan surat PHK menjadi indikator kuat adanya penghentian kerja sepihak. Ia menilai pola ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja lama, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya.
“Kalau pekerja dipaksa melamar ulang lalu ditolak, sementara hubungan kerja sebelumnya tidak pernah diakhiri secara sah, ini patut diduga sebagai skenario PHK terselubung,” ujarnya tajam.
Kasus ini kini telah dibawa ke ranah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, para pekerja juga berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk meminta kejelasan dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran Rantau Prapat, Basrah Lubis, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa keputusan tidak mempekerjakan kembali para eks pekerja sepenuhnya berada di tangan pihak vendor.
“Dinas Sosial Provinsi yang melakukan kontrak dengan vendor. Kami di UPTD hanya menjalankan tugas,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya lempar tanggung jawab di antara pihak terkait. Di tengah ketidakjelasan ini, nasib para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun kini menggantung tanpa kepastian hukum, tanpa penghasilan, dan tanpa pengakuan atas loyalitas yang telah mereka berikan.
Kasus ini menjadi cermin buram praktik outsourcing di sektor pelayanan sosial, yang diduga tidak hanya mengabaikan aspek kemanusiaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
(Zulham).



0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini