Deli Serdang//Parnadaily.com- Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasional menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi para siswa SMK Negeri 1 Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai penggunaan gawai dan media digital secara bijak, sehingga terhindar dari berbagai persoalan hukum yang dapat timbul akibat liputan teknologi.
Kepala SMK Negeri 1 Tanjung Morawa, Syafriantina Purba, S.Pd., M.Pd. , dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBH Amanat Nasional atas terselenggaranya kegiatan edukasi hukum tersebut.
Ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan wawasan sekaligus menjadi bekal bagi para siswa dalam memanfaatkan telepon genggam secara bertanggung jawab.
“Di era digital saat ini, penggunaan handphone sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun para siswa harus memahami batasan-batasan hukum dalam penggunaannya agar tidak terjerat persoalan hukum. Handphone seharusnya menjadi sarana yang memberikan manfaat bagi proses belajar dan pengembangan diri,” ujarnya.
Direktur LBH Amanat Nasional, Endang Purwanto, SH , mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Menurutnya, pemahaman terhadap UU ITE sangat penting mengingat tingginya aktivitas generasi muda di dunia digital.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini para siswa semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menggunakan media digital serta mampu menjadi pengguna internet yang cerdas, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Endang.
Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber, yakni Bambang Hermanto, SH, MH dan Safii Ribzan, SH , advokat LBH Amanat Nasional yang juga merupakan putra daerah Tanjung Morawa.
Dalam pemaparannya, kedua nara menjelaskan berbagai sumber ketentuan dalam UU ITE yang harus dipahami masyarakat, terutama para pelajar. Mereka mengingatkan agar siswa tidak melakukan perbuatan yang dapat berimplikasi hukum, seperti menyebarkan berita bohong (hoaks), melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, terlibat dalam praktik judi online, menyebarkan konten menyampaikan asusila, menyampaikan kebencian, melakukan peretasan terhadap perangkat atau akun milik orang lain tanpa izin, maupun menyebarkan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Selain menjelaskan berbagai larangan tersebut, Nara juga menegaskan bahwa UU ITE hadir untuk memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, serta menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, aman, dan beretika bagi seluruh masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Hal itu terlihat dari perhatian peserta saat sesi pemaparan maupun keaktifan mereka dalam mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus LBH Amanat Nasional, di antaranya Advokat Junaidi, SH, MH , Rahman Pramono, SH, MH , Dedy Kiswanto, SH, MH , dan Rahmawati Lubis, SH
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penyerahan plakat dari Direktur LBH Amanat Nasional kepada Kepala SMK Negeri 1 Tanjung Morawa sebagai bentuk apresiasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan edukasi hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia.
0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini