Banda Aceh, Parnadaily.com – Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) Indonesia mendesak Polda Aceh segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh. Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya berbagai laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat31 Juli 2026.
Khaidir, Ketua Baitul Mal Aceh didesak untuk diperiksa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan pengawasan lembaga. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian, pembiaran, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan praktik pungli tersebut. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
"GMPKP Indonesia meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Jika ditemukan unsur pidana, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Masyarakat miskin yang menjadi penerima bantuan tidak boleh menjadi korban praktik yang mencederai keadilan.
Selain meminta pemeriksaan terhadap Ketua Baitul Mal Aceh, GMPKP juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal lembaga maupun pihak luar yang berperan dalam proses penyaluran bantuan.
GMPKP menilai dugaan pungli terhadap bantuan sosial merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan. Oleh sebab itu, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Di sisi lain, Baitul Mal Aceh telah menyatakan sedang melakukan investigasi internal atas laporan dugaan pungli dan menyebut akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran
Khaidir ketua GMPKP Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas serta meminta Polda Aceh menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tutup nya.

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini