Mahasiswa Desak Polda Sumut Usut Tuntas Laporan Dugaan Penjualan Lahan Sawit, dan Serahkan Tuntutan ke DPD Partai Demokrat Sumut


Medan– Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan mahasiswa Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk mengusut secara profesional laporan dugaan penjualan lahan kebun kelapa sawit seluas 10 hektare yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang Lawas berinisial MDH.

Dalam demonstrasi tersebut, para mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum memproses perkara secara transparan tanpa membedakan status hukum seseorang.

Menurut koordinator aksi, Situ Wahyuda Harahap, kasus yang dilaporkan oleh Abdul Kholik Simanjuntak telah disampaikan secara resmi ke Polda Sumatera Utara pada 16 Juli 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: **STTLP/B/1150/VII/2026/Polda Sumatera Utara**.

Dalam orasinya, massa meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bekerja secara profesional dan objektif karena perkara tersebut disebut melibatkan seorang pejabat publik.

> "Kami meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara benar-benar menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegas Situ Wahyuda Harahap di hadapan peserta aksi.

Aksi tersebut kemudian diterima oleh perwakilan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kompol Faidir Chaniago. Di hadapan massa, ia menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

> "Laporan yang disampaikan oleh Abdul Kholik Simanjuntak telah kami dalami dan saat ini proses penanganannya masih berjalan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara," ujar Kompol Faidir Chaniago.

Mendengar penjelasan tersebut, massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Selanjutnya mereka bergerak menuju Kantor DPD Partai Demokrat Sumatera Utara untuk menyerahkan surat berisi aspirasi dan desakan agar partai melakukan evaluasi terhadap MDH dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Padang Lawas.

Desakan tersebut disampaikan karena, menurut mahasiswa, nama MDH diduga terkait dengan perkara penjualan lahan kebun kelapa sawit seluas sekitar 10 hektare di Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Lahan tersebut diklaim merupakan milik keluarga Abdul Kholik Simanjuntak yang memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mahasiswa juga menyebut dugaan keterlibatan tersebut didasarkan pada dokumen yang menurut mereka merupakan surat transaksi penjualan lahan yang mencantumkan nama M. Dayan Hasibuan sebagai pihak penjual. Kebenaran dokumen tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik kepolisian.

Posting Komentar

0 Komentar