Kode Etik
Kode Etik Internal Redaksi Parnadailytv.com
Pendahuluan
Kode Etik Internal ini adalah panduan perilaku bagi seluruh awak redaksi Parnadailytv.com dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan profesi dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Pasal 1: Independensi dan Integritas
Wartawan Parnadailytv.com wajib menjaga independensi, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh pihak manapun yang dapat mengintervensi kebenaran berita.
Wartawan Parnadailytv.com dilarang keras menerima suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun (amplop) yang bertujuan untuk memengaruhi isi pemberitaan.
Pasal 2: Akurasi dan Verifikasi
Setiap informasi harus diuji kebenarannya melalui proses verifikasi yang berlapis sebelum ditayangkan.
Wartawan tidak diperbolehkan mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
Narasumber harus jelas identitasnya. Penggunaan anonimitas hanya diizinkan untuk kasus tertentu yang mengancam keselamatan narasumber dengan persetujuan Pemimpin Redaksi.
Pasal 3: Larangan Plagiarisme
Parnadailytv.com sangat menghargai hak kekayaan intelektual. Wartawan dilarang melakukan plagiat atau melakukan copy-paste karya jurnalistik media lain tanpa izin.
Pengambilan kutipan atau data dari media lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan memberikan tautan (backlink) jika memungkinkan.
Pasal 4: Media Sosial dan Kehidupan Pribadi
Wartawan Parnadailytv.com harus bijak dalam menggunakan media sosial pribadi dan tidak mengunggah hal-hal yang dapat merusak kredibilitas atau netralitas institusi media.
Setiap konflik kepentingan (misal: memiliki hubungan keluarga dengan narasumber) wajib dilaporkan kepada editor atau redaktur sebelum meliput berita terkait.
Pasal 5: Perlakuan terhadap Narasumber
Wartawan wajib memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas resmi Parnadailytv.com saat melakukan peliputan.
Menghormati hak privasi narasumber dan tidak melakukan pemaksaan dalam wawancara.
Pasal 6: Sanksi
Pelanggaran terhadap Kode Etik Internal ini akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja sesuai dengan beratnya pelanggaran.
0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini