Proyek 2,9.M. Plank Tertera Pembangunan Kantor Camat, Realita Cuma Pondasi dan tiang: warga Tanjung Morawa Merasa di prank Bupati diminta Evaluasi Proyek*

 


Tanjung
Morawa –Parnadaily.com


‎Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp2,9 miliar terus menuai sorotan publik.
Proyek


yang dimulai sejak Oktober 2025 tersebut dinilai jauh dari ekspektasi masyarakat. Hingga akhir tahun anggaran, fisik bangunan di lapangan baru tampak berupa pondasi dan tiang, tanpa wujud gedung yang bisa difungsikan untuk pelayanan publik.
‎Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat kantor camat merupakan fasilitas vital bagi warga untuk mengurus administrasi pemerintahan, kependudukan, dan pelayanan sosial lainnya.
Berdasarkan


informasi yang diperoleh dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CIKATARU) Kabupaten Deli Serdang bahwa pembangunan tersebut dinilai hampir selesai sesuai dengan kontrak. Namun anggaran Rp2,9 miliar pada tahun 2025 memang hanya diperuntukkan untuk pekerjaan pondasi dan tiang. Sedangkan untuk pembangunan selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun ini dan masih dalam proses lelang.


Informasi


tersebut ternyata justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik. Pasalnya, sejak awal proyek ini dipersepsikan sebagai pembangunan kantor camat secara utuh, bukan sekadar pekerjaan struktur dasar.
Putra


, salah satu warga Tanjung Morawa, mengaku sejak awal meyakini bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kantor camat secara penuh karena pagu dana cukup besar dan sebagaimana yang tertulis pada papan nama proyek adalah pembangunan kantor Camat.

Kami pikir yang membangun itu kantor camat sesuai papan proyek. Tapi kenyataannya hanya pondasi dan tiang saja. Kalau begini, masyarakat merasa dibohongi secara informasi,” ujar Putra.
Menurutnya
, papan proyek yang terpasang tidak menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut hanya tahap awal atau pekerjaan struktur dasar. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa gedung kantor camat akan segera berdiri dan dapat digunakan dalam waktu dekat.
Berdasarkan
papan nama proyek yang terpasang di lokasi, tertulis:
‎Nama Kegiatan: Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa
‎Lokasi: Tanjung Morawa
‎Nomor Kontrak: 602.1/11/SP/PPBG/DCKTR-DS/X/2025
‎Tanggal Kontrak: 22 Oktober 2025
‎Nilai Kontrak: Rp2.911.187.600
‎Pelaksana: CV Busimor Engineering
‎Sumber Dana: APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2025
‎Namun, tidak ada keterangan bahwa pekerjaan tersebut hanya mencakup pondasi dan tiang.
Absennya
informasi mengenai ruang lingkup dan tahapan pekerjaan dinilai sebagai bentuk izin transparansi kepada publik.

‎Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi, papan proyek sebaiknya mencantumkan Ruang lingkup pekerjaan, Tahapan pembangunan, Target fisik yang akan dicapai, Status proyek (bertahap atau multi tahun).
Ketidakjelasan
ini membuat masyarakat berasumsi bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kantor camat secara penuh.
Harapan
yang Kini Tinggal Harapan
‎Warga juga masih mengingat perjuangan Bupati Deli Serdang saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor camat Tanjung Morawa yang sempat mencatat aksi massa penggarap di tanah milik Pemkab Deli Serdang.
Namun
, berkat dukungan masyarakat, peletakan batu pertama itu akhirnya terwujud dan memunculkan harapan bahwa kantor camat dapat digunakan pada tahun 2026.
‎ ‎Namun
, harapan itu kini dinilai belum terwujud karena yang dibangun baru sebatas pondasi dan tiang.
Secara
regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam:
‎Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
‎UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
‎Aturan tersebut menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan bahwa pembayaran APBD hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar direalisasikan kontrak sesuai.
Jika
proyek dirancang secara bertahap (multiyears), maka:
‎Skema harus jelas sejak awal
‎Tercantum dalam dokumen perencanaan
‎Disampaikan secara transparan kepada publik. Tanpa kejelasan tersebut, proyek berisiko menimbulkan mispersepsi publik dan membuka dugaan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Pengamat
tata kelola pemerintahan menilai proyek bernilai besar dengan output fisik minimal tetap memerlukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait:
‎Kesesuaian nilai anggaran dengan hasil pekerjaan, Pengawasan oleh PPK dan konsultan pengawas, Kejelasan tahapan pembangunan lanjutan.
Publik
pun mendesak Bupati Deli Serdang melalui inspektorat agar dilakukan audit fisik dan keuangan, Rencana tahapan pembangunan dibuka secara transparan, Total nilai anggaran keseluruhan dipublikasikan, jadwal penyelesaian akhir diumumkan dan kinerja kontraktor dievaluasi.
Langkah
ini dinilai penting agar pembangunan kantor camat tidak terus berlarut-larut dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Tanjung Morawa.
(Tim
)

‎ ‎Tanjung
Morawa –
‎Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp2,9 miliar terus menuai sorotan publik.
Proyek
yang dimulai sejak Oktober 2025 tersebut dinilai jauh dari ekspektasi masyarakat. Hingga akhir tahun anggaran, fisik bangunan di lapangan baru tampak berupa pondasi dan tiang, tanpa wujud gedung yang bisa difungsikan untuk pelayanan publik.
‎Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat kantor camat merupakan fasilitas vital bagi warga untuk mengurus administrasi pemerintahan, kependudukan, dan pelayanan sosial lainnya.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CIKATARU) Kabupaten Deli Serdang bahwa pembangunan tersebut dinilai hampir selesai sesuai dengan kontrak. Namun anggaran Rp2,9 miliar pada tahun 2025 memang hanya diperuntukkan untuk pekerjaan pondasi dan tiang. Sedangkan untuk pembangunan selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun ini dan masih dalam proses lelang.
Informasi
tersebut ternyata justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik. Pasalnya, sejak awal proyek ini dipersepsikan sebagai pembangunan kantor camat secara utuh, bukan sekadar pekerjaan struktur dasar.
Putra
, salah satu warga Tanjung Morawa, mengaku sejak awal meyakini bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kantor camat secara penuh karena pagu dana cukup besar dan sebagaimana yang tertulis pada papan nama proyek adalah pembangunan kantor Camat.

Kami pikir yang membangun itu kantor camat sesuai papan proyek. Tapi kenyataannya hanya pondasi dan tiang saja. Kalau begini, masyarakat merasa dibohongi secara informasi,” ujar Putra.
Menurutnya
, papan proyek yang terpasang tidak menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut hanya tahap awal atau pekerjaan struktur dasar. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa gedung kantor camat akan segera berdiri dan dapat digunakan dalam waktu dekat.
Berdasarkan
papan nama proyek yang terpasang di lokasi, tertulis:
‎Nama Kegiatan: Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa
‎Lokasi: Tanjung Morawa
‎Nomor Kontrak: 602.1/11/SP/PPBG/DCKTR-DS/X/2025
‎Tanggal Kontrak: 22 Oktober 2025
‎Nilai Kontrak: Rp2.911.187.600
‎Pelaksana: CV Busimor Engineering
‎Sumber Dana: APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2025
‎Namun, tidak ada keterangan bahwa pekerjaan tersebut hanya mencakup pondasi dan tiang.

‎Absennya informasi mengenai cakupan ruang dan tahapan pekerjaan dinilai sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Padahal
, sesuai prinsip keterbukaan informasi, papan proyek seharusnya mencantumkan Ruang lingkup pekerjaan, Tahapan pembangunan, Target fisik yang akan dicapai, Status proyek (bertahap atau multi tahun).
Ketidakjelasan
ini membuat masyarakat berasumsi bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kantor camat secara penuh.
Harapan
yang Kini Tinggal Harapan
‎Warga juga masih mengingat perjuangan Bupati Deli Serdang saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor camat Tanjung Morawa yang sempat mencatat aksi massa penggarap di tanah milik Pemkab Deli Serdang.
Namun
, berkat dukungan masyarakat, peletakan batu pertama itu akhirnya terwujud dan memunculkan harapan bahwa kantor camat dapat digunakan pada tahun 2026.
‎ ‎Namun
, harapan itu kini dinilai belum terwujud karena yang dibangun baru sebatas pondasi dan tiang.
Secara
regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam:
‎Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
‎UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
‎Aturan tersebut menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan bahwa pembayaran APBD hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar direalisasikan kontrak sesuai.
Jika
proyek dirancang secara bertahap (multiyears), maka:
‎Skema harus jelas sejak awal
‎Tercantum dalam dokumen perencanaan
‎Disampaikan secara transparan kepada publik. Tanpa kejelasan tersebut, proyek berisiko menimbulkan mispersepsi publik dan membuka dugaan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Pengamat
tata kelola pemerintahan menilai proyek bernilai besar dengan output fisik minimal tetap memerlukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait:
‎Kesesuaian nilai anggaran dengan hasil pekerjaan, Pengawasan oleh PPK dan konsultan pengawas, Kejelasan tahapan pembangunan lanjutan.
Publik
pun mendesak Bupati Deli Serdang melalui inspektorat agar dilakukan audit fisik dan keuangan, Rencana tahapan pembangunan dibuka secara transparan, Total nilai anggaran keseluruhan dipublikasikan, jadwal penyelesaian akhir diumumkan dan kinerja kontraktor dievaluasi.
Langkah
ini dinilai penting agar pembangunan kantor camat tidak terus berlarut-larut dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Tanjung Morawa.
(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar