Pemkab Deli Serdang Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum, PAD Pulih Rp1,3 Miliar

 



DELI SERDANG|Parnadaily.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu langkah strategi yang dilakukan adalah menyelesaikan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).




Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH, di Aula Kejari Deli Serdang, Selasa (6/1/2026).



Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS.
Bupati Asri Ludin Tambunan menyampaikan, kolaborasi lintas sektor menjadi kebutuhan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama di tengah kelengkapan regulasi dan tuntutan pembangunan yang semakin dinamis.


Menurutnya, peran Kejaksaan melalui Bidang Datun sangat strategis sebagai mitra sekaligus penyeimbang dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah daerah.


“Pendampingan hukum ini penting agar setiap kebijakan dan program pemerintah tetap berada pada koridor aturan yang berlaku. Hasilnya sudah terlihat, di mana pada tahun 2025 kita berhasil memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Bupati.


Pada kesempatan yang sama, Pemkab Deli Serdang juga menyerahkan satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional kepada Kejari Deli Serdang sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan institusi penegak hukum tersebut.


Bupati menambahkan, Pemkab Deli Serdang menargetkan peningkatan PAD pada tahun 2026 seiring dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.


“Ke depan, pembangunan daerah harus lebih bertumpu pada kekuatan PAD. Oleh karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus disusun secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.


Sementara itu, Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH, menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.


“Bidang Datun hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Kami berjalan bersebelahan untuk memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan,” jelas Kajari.


Ia memaparkan, sepanjang tahun 2025 Bidang Datun Kejari Deli Serdang telah melaksanakan 26 kerja sama, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang. Selain itu, Kejari juga menjalin kerja sama dengan sejumlah kecamatan, 11 desa, serta melakukan pendampingan hukum terhadap berbagai OPD.


“Bersama Bapenda, kami berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar. Ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami berharap semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan peran Datun,” tutupnya.


Kajari juga menyampaikan penghargaan atas bantuan sarana operasional dari Pemkab Deli Serdang yang dinilai sangat membantu pelaksanaan tugas Kejaksaan di lapangan. (Heru)

Posting Komentar

0 Komentar