HMI Deli Serdang Ajak Publik Kedepankan Hukum dalam Polemik Lahan TPS3R Percut Sei Tuan

 

Freddy Dermawan 
Ketua umum HMI
Cab.Deli serdang

DELI SERDANG|Parnadaily.com

Polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kecamatan Percut Sei Tuan mendapat perhatian serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang. Organisasi mahasiswa ini mengimbau seluruh pihak agar menyikapi permasalahan tersebut secara objektif, bijak, dan berlandaskan hukum.



Ketua Umum HMI Cabang Deli Serdang, Fredy Dermawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun Bupati melakukan perampasan atau penyerobotan tanah dalam pembangunan TPS3R tersebut.


“Indonesia adalah negara hukum. Setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Fredy, seraya Merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.



Menurut HMI, berdasarkan informasi administrasi pertanahan yang beredar di ruang publik, lokasi pembangunan TPS3R berada di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diakui negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu, setiap klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui alas hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


HMI juga mengingatkan bahwa surat keterangan desa bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah secara yuridis tanpa pengujian hukum yang komprehensif.


Terkait adanya laporan sebagian warga ke aparat penegak hukum, HMI menyatakan menghormati hak konstitusional masyarakat. Namun, organisasi ini berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi opini publik maupun kepentingan politik tertentu.


Di sisi lain, HMI menilai pembangunan TPS3R merupakan bagian dari agenda strategis daerah dalam menjawab permasalahan lingkungan dan pengelolaan sampah. Program tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas pengolahan sampah demi kepentingan masyarakat luas.



HMI Cabang Deli Serdang juga menyatakan dukungan terhadap visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang, khususnya misi “Sehat Lingkungannya”, yang menempatkan kebersihan dan pengelolaan sampah sebagai aspek penting kualitas hidup masyarakat.


“TPS3R harus dipahami sebagai instrumen menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” kata Fredy.


Dalam upaya konkretnya, HMI menyatakan kesiapan kader-kadernya untuk bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang melalui program relawan “SAKOLAH” (Sadar Kelola Sampah), mulai dari sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga hingga pengembangan produk daur ulang.


HMI pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, menjaga situasi tetap kondusif, serta menempatkan kepentingan daerah di atas kelompok kepentingan.


“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus dikelola secara dewasa agar tidak berkembang menjadi konflik sosial,” pungkas Fredy.

(U2r)

Posting Komentar

0 Komentar