![]() |
| Teuku Yudhistira Ketua Umum IWO (Ikatan Wartawan Online) |
Jakarta | Parnadaily.com
Sengketa kepemilikan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kini memasuki ranah hukum. Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Perkumpulan Wartawan Online.
Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang.
“Hari ini kami baru menerima jadwal sidang. Gugatan ini disampaikan karena penggunaan nama dan logo IWO semakin tidak terkendali,” kata kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, Rabu (13/8/2025).
Menurut Arfan, pihak tergugat bahkan telah mendaftarkan nama dan logo IWO sebagai merek ke Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran itu dilakukan atas nama Perkumpulan Wartawan Online yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 5, Jakarta Pusat.
Arfan menegaskan, berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, nama dan logo IWO adalah milik sah kliennya. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.( Tim)

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini