FKDM Perkuat Deteksi Dini Potensi Kerawanan Pilkades 2026

 

Soelarno SH (tengah)
Ketua FKDM Kab.Deli Serdang 


DELI SERDANG – Parnadaily.co


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 4 Mei 2026 mendatang. Sebanyak 88 desa diselenggarakan mengikuti Pilkades, yang terdiri dari 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW).


Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Deli Serdang
Soelarno, SH menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar secara serentak pada tanggal yang sama. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan demokrasi di tingkat desa agar berjalan tertib, adil, dan transparan.
Seiring dengan terselenggaranya Pilkades Serentak 2026 tersebut, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) turut berperan aktif melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi konflik yang mungkin muncul di tengah masyarakat. FKDM melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi sejak awal guna meminimalisir kerusakan sosial serta menjaga situasi keamanan dan kenyamanan tetap kondusif.


Pelaksanaan Pilkades ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diatur melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Meski kini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana belum diterbitkan, Mendagri telah memberikan persetujuan kepada daerah untuk menyelenggarakan Pilkades Serentak maupun Pilkades PAW.


Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor.
“Seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan dengan penuh koordinasi bersama Forkopimda guna menjamin situasi tetap kondusif, menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Wabup saat Rakor di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026)


Sebanyak 76 Pilkades Gelombang II akan berlangsung di 19 kecamatan yang terbagi dalam beberapa wilayah hukum kepolisian. Di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Pilkades digelar di 11 kecamatan dengan 52 desa. Sementara di wilayah hukum Polrestabes Medan, terdapat 6 kecamatan dengan 20 desa. Selain itu, wilayah hukum Polres Belawan mencakup 2 kecamatan dengan 3 desa, dan wilayah hukum Polres Binjai menyelenggarakan Pilkades di Desa Tandem Hulu.


Secara keseluruhan, jumlah desa yang kepala desanya telah habis masa jabatan sebanyak 76 desa, ditambah 12 desa PAW, sehingga total menjadi 88 desa yang akan melaksanakan Pilkades.


Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi desa tersebut, FKDM kecamatan diminta aktif melakukan deteksi dini terhadap seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2K), pendaftaran dan seleksi bakal calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap (DPT), tahapan kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara pada 4 Mei 2026, hingga pelantikan kepala desa pemilihan.


Pemkab Deli Serdang berharap seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta melahirkan pemimpin desa yang amanah dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Heru)

Posting Komentar

0 Komentar