Dugaan Penjualan Lahan Sawit Milik Warga, Oknum Pimpinan DPRD Padang Lawas Dilaporkan ke Polda Sumut



Medan - Parnadaily.com

Di dampingi kuasa hukumnya Abdul Kholik Simanjuntak resmi melaporkan Wakil ketua Dprd Padang lawas berinsial MDH , ke SPKT Mapolda Sumatera Utara , MDH yang juga menjabat sebagai ketua partai Demokrat kabupaten Padang lawas  di duga kuat  terlibat dalam penjualan ,lahan kebun sawit milik Abdul Kholik Simanjuntak warga kabupaten Asahan .


Lahan kebun sawit  seluas kurang lebih 10 hektar milik  Kholik, ia  memiliki alas hak yang sah di akui Negara dengan   bersertifikat hak milik ( SHM) ini berada daerah  trans  aliaga  Desa ujung batu IV  yang saat ini berubah keberadaan  menjadi Desa ujung batu II  kecamatan hutaraja tinggi kabupaten Padang lawas . Surat sertifikat hak milik dari BPN  atas nama 5 orang bersaudara di antaranya Nazarudin suranto , Rubiyen , Abdul Kholik Simanjuntak , Amarudin , Hermansyah .


Dalam laporan ke Polda Sumut Abdul  Kholik menjelaskan dugaan MDH selaku penjual lahan kebun sawit miliknya  pertama sekali di jual kepada Tengku agus salim  Hasibuan seluas 10 Hektar , Tengku agus Salim Hasibuan kembali  menjual lahan. Tersebut kepada  gumanti    , dan beberapa orang lainya  


MDH menjual lahan  kebun sawit milik  Abdul Kholik Simanjuntak seluas kurang lebih 10 hektar , setelah MDH mendapatkan surat kuasa untuk menjaga atau mengurus kebun sawit seluas 10 Hektar  dari Tengku raja Ismail Siregar sebagai orang yang di percaya menjaga kebun kelapa sawit milik  Abdul Kholik Simanjuntak , di karnakan Tengku raja Ismail berdomisili tidak jauh dari lahan kebun sawit Kholik dan merupakan kakek dari Abdul Kholik. Hanya berpedoman atas  surat kuasa menjaga dan merawat yang di tandatangani oleh Tengku raja Ismail tersebut MDH langsung menjual lahan sawit milik Abdul Kholik tersebut ke pihak lain( Tengku agus. Salim Hasibuan).


Lalu saat ini diketahui Sejumlah  orang yang menguasai lahan atas nama Eko  , Eko mengaku membeli lahan tersebut dari  Gumanti Hasibuan , dan Gumanti hasibuan . mengaku membeli lahan tersebut  Agus Salim Hasibuan , dan agus Salim Hasibuan membeli lahan tersebut dari MDH,  


Ihwan Bancin .SH.MH selaku kuasa hukum dari Abdul Kholik menyampaikan kepada awak media di halaman Direktur kriminal umum Polda Sumatera Utara 16/ 7/ 2026 , pihak nya sudah melaporkan MDH salah seorang oknum wakil DPRD Padang lawas ke pihak Polda Sumut dengan. No laporkan polisi ,STTLP/B/1150/VII/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA 


lebih lanjut Ihwan Bancin mengungkapkan MDH oknum wakil ketua Dprd Padang lawas di duga dengan sengaja  menjual kebun milik keluarga Abdul Kholik Simanjuntak  ,  yang memiliki alas hak yang sah sertifikat Hak milik  atas lahan sawit seluas  kurang lebih 10 Hektar ,


" Dalam kasus ini yang sudah di laporkan ke SPKT Polda Sumatra Utara  MDH yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua dua  dprd kabupaten Padang lawas di duga kuat  sudah  melanggar pasal 502 UU No 1 thn 2023 tentang KUH pidana baru dengan acaman 5 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta ." Tegas Ihwan 


Abdul Kholik Simanjuntak sebagai pemilik lahan mengaku akibat lahan kebun sawit mereka yang di jual oleh MDH kepada sejumlah orang ini  , hasil dari kebun kelapa sawit yang mereka beli pada tahun. 2000  belum pernah sama sekali  mereka nikmati hasil kebun miliknya tersebut ,  padahal  kebun kelapa sawit mereka tanam pada tahun 2000  dan telah  memiliki bukti kepemilikan yang sah dengan bukti sertifikat hak milik atas nama 5 orang , usaha penguasaan lahan sempat Meraka lakukan namun kandas setelah adanya pihak dari warga setempat  yang mengalangi dengan mengaku sudah membeli lahan tersebut dari MDH .


" Lahan kebun tersebut kami beli pada tahun 2000 dan kami dan keluarga yang menanam tanaman kepala sawit tersebut sendiri  , namun sampai saat ini kami belum pernah merasakan hasil dari kebun kami itu  setelah adanya kabar kebun sawit tersebut sudah di jual oleh MDH dan  kami tidak lagi bisa memanen lahan tersebut karna ada pihak yang menghalangi karna mengaku sudah membeli lahan tersebut dari MDH " ujar Kholik 


Lebih lanjut Kholik menyampaikan pada tanggal 17 Desember 2025 mereka ada berkomunikasi dengan MDH yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Dprd Padang lawas , dalam komunikasi tersebut MDH   memohon agar permasalahan lahan tersebut agar jangan di perpanjang Dayan pun berjanji akan menyelesaikan masalah   lahan kebun sawit  seluas 10 Ha tersebut dengan harga 1,5 milyar  rupiah namun Kholik meminta dengan harga 2.5 milyar sesuai harga pasaran  saat itu.


Namun sampai saat ini janji MDH  kepala Kholik  untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun sawit seluas 10 Ha tersebut tidak juga ada tidak lanjutnya dari MDH.


Kuasa hukum Abdul Kholik, Ihwan Bancin  meminta kepada direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara , agar kiranya dapat segera melakukan penindakan penyelidikan dan  penyidikan terhadap MDH, yang di duga  telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Sementara itu Hingga berita ini di turunkan MDH sampai saat ini belum bisa di konfermsi awak media .

Posting Komentar

0 Komentar