MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berskala masif dalam proses pelantikan 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu memicu gelombang kecaman. Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) secara resmi menggedor institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut tuntas skandal jual-beli jabatan tersebut.
Pungli terselubung ini diduga kuat terjadi pada prosesi pelantikan massal yang digelar pada Jumat (10/4) lalu. Modus operandi pengumpulan uang haram ini dinilai sangat keji karena mengkalkulasikan nilai pemerasan berdasarkan jumlah murid yang ada di masing-masing sekolah dasar.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun tangan. Modus kutipan uang yang berkisar antara Rp45 juta hingga Rp60 juta per kepala sekolah, dengan skema hitungan Rp150.000 per siswa, merupakan tindakan yang sangat bejat dan mencederai dunia pendidikan di Sumatera Utara," tegas Ketua SMP-SU, Azrai, dalam keterangan persnya di Medan.
Bongkar Modus Oknum IRS: Murid Banyak, Setoran Makin Mencekik
Berdasarkan informasi dan data investigasi yang beredar di lapangan, praktik culas ini diduga kuat dikoordinir oleh oknum pejabat teras di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu berinisial IRS.
Modus yang dilancarkan IRS diendus sebagai berikut:
Kutipan Berbasis Kuota Siswa: Oknum IRS tidak mematok harga rata, melainkan menghitung kapasitas jumlah murid di SDN yang bersangkutan. Setiap satu kepala siswa dihargai Rp150.000 sebagai beban upeti yang wajib disetor calon kepala sekolah.
Syarat Pelantikan: Setoran dana taktis tersebut menjadi jaminan mutlak guna memuluskan nama calon kepala sekolah agar masuk dalam daftar pelantikan definitif.
“Apabila dugaan ini benar, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai dunia pendidikan serta menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ungkap salah satu pandangan yang berkembang di tengah masyarakat Labuhanbatu.
Analisis Estimasi Tarif Pungli Pelantikan 22 Kepala Sekolah
SMP-SU menilai skema pemerasan berbasis jumlah siswa ini sengaja diterapkan agar oknum Dinas Pendidikan bisa meraup keuntungan berlipat ganda dari sekolah-sekolah yang memiliki basis murid yang gemuk:
| Objek Pelanggaran | Skema Hitungan Modus | Kisaran Pungli Per Sekolah | Tuntutan Tindakan Hukum |
| Pelantikan 22 Kepala SDN di Labuhanbatu | Rp150.000 per jumlah siswa di sekolah masing-masing. | Rp45.000.000 sampai dengan Rp60.000.000 | Penyelidikan menyeluruh oleh Kejatisu dan pemeriksaan rekam jejak digital oknum IRS. |
Tuntut Jaksa Profesional dan Desak Evaluasi Total dari Bupati
Melihat bobroknya tata kelola di instansi pendidikan tersebut, Azrai menyampaikan dua poin tuntutan mendasar yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum serta kepala daerah:
Penyelidikan Independen Kejatisu: Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menerjunkan tim penyidik pidana khusus untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen tanpa intervensi politik lokal.
Desak Ketegasan Bupati Labuhanbatu: Meminta Bupati Labuhanbatu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan, mencopot oknum yang terlibat, serta memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat jika terbukti melanggar hukum.
"Pendidikan adalah fondasi moral bangsa. Jika untuk menjadi pemimpin sekolah saja harus diawali dengan cara memeras dan menyetor uang haram, kualitas apa yang bisa diharapkan dari masa depan anak-anak kita di Labuhanbatu?" pungkas Azrai.
Hingga laporan ini diturunkan, pejabat Dinas Pendidikan Labuhanbatu berinisial IRS maupun Kepala Dinas terkait belum memberikan jawaban resmi atas tudingan pungli pelantikan yang kini menggelinding di meja Kejatisu.

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini