MEDAN – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk protes, aliansi mahasiswa ini berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di dua titik, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenimipas Sumut. Aksi ini ditegaskan akan tetap memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Sahmurad, mengungkapkan bahwa fokus tuntutan mereka tertuju pada tiga proyek pengadaan barang bersumber dari APBN 2025 yang dinilai janggal. Proyek tersebut meliputi pengadaan 415 unit rice cooker kapasitas 25 liter untuk UPT Pemasyarakatan dengan pagu Rp4.046.250.000, pengadaan 60.000 unit gembok senilai Rp56.700.000.000, serta pengadaan alat tes urin yang mencapai nilai miliaran rupiah.
"Kami mengindikasikan adanya permainan proyek berupa penggelembungan harga (mark-up) yang tidak wajar serta proses tender yang tidak transparan. Kuat dugaan ada keterlibatan oknum tertentu dalam mengatur proyek-proyek ini," ujar Sahmurad dalam keterangan tertulisnya kepada pers.
Menurut Sahmurad, aksi unjuk rasa ini merupakan perwujudan tanggung jawab moral mahasiswa sebagai kontrol sosial guna mengawal uang rakyat agar dipergunakan secara akuntabel dan profesional.
Dalam rencana aksi damai tersebut, PC HIMMAH Kota Medan membawa lima poin tuntutan utama:
Pertama: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terkait dugaan KKN dalam pengadaan barang di Ditjenpas.
Kedua: Mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera mengevaluasi kinerja serta mencopot pejabat yang terindikasi terlibat dalam lingkaran proyek tersebut.
Ketiga: Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan tersebut.
Keempat: Menuntut transparansi penuh dari pihak kementerian terkait proses tender, rincian harga satuan, hingga rekam jejak pihak penyedia barang/jasa.
Kelima: Menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun oknum yang terbukti merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ditjen Pemasyarakatan maupun Kanwil Kemenimipas Sumut belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alokasi anggaran proyek tahun 2025 serta tudingan penggelembungan harga yang dilayangkan oleh PC HIMMAH Kota Medan.

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini