Serdang Bedagai, formappel.com – Aliansi Masyarakat Peduli Desa kab Serdang Bedagai menggelar aksi damai untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan permasalahan penggunaan Dana Desa (DD) pada Delapan desa di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Selasa (21/7/2026)
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Aliansi Masyarakat Peduli Desa meminta pihak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan permasalahan tersebut mencakup sejumlah kegiatan seperti proyek pembangunan, penyuluhan, pelatihan, hingga pengadaan barang yang diduga terjadi praktik mark up anggaran.
Adapun lima desa yang menjadi sorotan dalam dugaan tersebut adalah:
Desa Payah Lombang (Kode Desa: 1218132006)
Desa Paya bagas(Kode Desa:1218132008)
Desa Kedai Damar (Kode Desa: 1218132018)
Desa Mariah Padang (Kode Desa: 1218132004)
Desa Penonggol (Kode Desa:1218132019)
Desa Gunung Kataran (kode desa 1218132020)
Desa kuta Baru kode desa ( 1218132011)
Desa naga kesiangan kode desa : (1218132011)
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian ;
Kec Tebing Tinggi
1. Desa Paya lombang
Kode desa 1218132006
1. Perayaan HUT RI , HUT keagamaan
4 paket
190.227.000
2. Pelatihan industri kreatif
20 org/keg
66.565.000
3.pengaspalan jalan lingkungan dusun XV
300 meter
197.446.000
Kec Tebing Tinggi
2. Desa Paya Bagas
Kode desa 1218132008
1. Bantuan dan dukungan kegiatan kebudayaan dan keagamaan
1 paket
83.985.000
1-1-2024 sampai 30 - 8 - 2024
2. Pelatihan pengolahan bahan dasar jagung jadi makanan olahan ( pelatihan tata boga) 20 org
51.000.000
19-6-2024 - 25-6-2024
3. Pembangunan jalan dengan paving blok
Dusun 2 Sepanjang 190 meter
143.552.600
1 - 12 - 2024 - 31-12-2024
Kec Tebing Tinggi
3. Desa Kedai damar
Kode desa 1218132018
1. Pelatihan perbengkelan las ( pelatihan otomotif)
62.000.000
9-9-2024 - 16 - 9 -2024
2. Pembangunan kamar mandi sarana olahraga 1 unit
85.849.000
7 - 10 - 2024 - 15 - 10 - 24
3. Pembangunan saluran drainase
88 meter
Dusun Vl
50.263.000
1-5-2024 - 11-5-2024
Kec Tebing Tinggi
4. Desa Mariah padang
Kode desa 1218132004
1. Pembangunan dusun 1 ( ketahanan pangan) 1 paket
130.285.000
1-9-24 - 30-9-24
2. Pengadaan bibit tanaman pertanian dan perkebunan
20 kk
40.000.000
31-7-24 - 22-8-24
3. Pembangunan TPT jalan usaha tani
250 meter dusun 1
100. 690.000
1-4-24 - 31-5-24
Kec Tebing Tinggi
5. Desa Penonggol
Kode desa 1218132019
1. Pelatihan Pemanfaatan bahan dasar ubi kayu menjadi makanan
Dusun 2
( Pelatihan tata boga)
20 org/keg
108.150.000
19-6-24 - 25-6-24
2. Pelatihan kerajinan tangan
Dusun 2
( Pelatihan industri kreatif)
20 org/keg
128.429.000
10-6-24 - 15-6-24
3. Pembangunan sarana prasarana olahraga dusun 2
1 unit
94.625.000
17-12-24 - 31-12-24
Kec Tebing Tinggi
6. Desa Gunung Kataran
Kode desa 1218132020
1. Pelatihan Komputer
Dusun 2
15 org/keg
55.265.000
15-10-24 - 23-10-24
2. Pelatihan kerajinan tangan
Dusun 2
51.899.000
12-8-24 - 16-8-24
3. Pembangunan sarana air bersih
Dusun 3
1 unit
71.330.000
2-9-24 - 30-9-24
Kec Tebing Tinggi
7. Desa Kuta baru
Kode desa 1218132011
1. Perayaan festival kesenian 2 paket
146.814.000
30-1-24 - 30-12-24
2. Pelatihan bagi Masyarakat (ketahanan pangan) penyuluhan dan Pembinaan
20 org
20-8-24 - 23-8-24
3. Pelatihan industri kreatif
2 org/keg
44.550.000
16-3-24- 5-8-24
Kec Tebing Tinggi
8. Desa Naga kesiangan
Kode desa 1218132002
1. Sosialisasi penyuluhan hukum dan undang-undang
50 org/keg
44.550.000
6-3-24 - 6-3-24
2.pelatihan Handycraft
Dusun 5 ( pelatihan tata boga)
20 org/keg
64.339.000
1-10-24 - 10-10-24
3. Pengelolaan lingkungan hidup desa
( Ketahanan pangan)
60.000.000
30-6-2024
Aliansi Masyarakat Peduli Desa menduga terdapat praktik mark up anggaran dalam sejumlah kegiatan tersebut, baik pada pembangunan fisik, pelatihan, pengadaan, maupun program pemberdayaan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera memeriksa dan menyelidiki oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa.
Massa aksi juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dugaan penyelewengan tersebut serta sejauh mana proses penanganannya telah berjalan.
Secara hukum, kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Melalui aksi damai ini, massa berharap agar dugaan penyelewengan Dana Desa dapat diusut secara transparan dan tuntas. Mereka juga berharap ke depan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagai dapat berjalan lebih baik, transparan, dan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan serta kemajuan masyarakat desa.
.jpeg)
0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini