Aliansi Masyarakat Peduli Desa Gelar Aksi Damai, Desak Pengusutan Dugaan Permasalahan Dana Desa di 8 Desa Kecamatan Tebing Tinggi




Serdang Bedagai, formappel.com – Aliansi Masyarakat Peduli Desa kab Serdang Bedagai menggelar aksi damai untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan permasalahan penggunaan Dana Desa (DD) pada Delapan desa di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.   Selasa (21/7/2026)

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Aliansi Masyarakat Peduli Desa  meminta pihak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan permasalahan tersebut mencakup sejumlah kegiatan seperti proyek pembangunan, penyuluhan, pelatihan, hingga pengadaan barang yang diduga terjadi praktik mark up anggaran.

Adapun lima desa yang menjadi sorotan dalam dugaan tersebut adalah:


Desa Payah Lombang (Kode Desa: 1218132006)

Desa Paya bagas(Kode Desa:1218132008)

Desa Kedai Damar (Kode Desa: 1218132018)

Desa Mariah Padang (Kode Desa: 1218132004)

Desa Penonggol (Kode Desa:1218132019)

Desa Gunung Kataran (kode desa 1218132020)

Desa kuta Baru kode desa ( 1218132011)

Desa naga kesiangan kode desa : (1218132011)

Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian ;


Kec Tebing Tinggi 

1. Desa Paya lombang

Kode desa 1218132006

1. Perayaan HUT RI , HUT keagamaan 

4 paket 

190.227.000

2. Pelatihan industri kreatif 

20 org/keg

66.565.000

3.pengaspalan jalan lingkungan dusun XV

300 meter

197.446.000


Kec Tebing Tinggi 

2. Desa Paya Bagas

Kode desa 1218132008

1. Bantuan dan dukungan kegiatan kebudayaan dan keagamaan 

1 paket

83.985.000

1-1-2024 sampai 30 - 8 - 2024

2. Pelatihan pengolahan bahan dasar jagung jadi makanan olahan ( pelatihan tata boga) 20 org

51.000.000

19-6-2024 - 25-6-2024

3. Pembangunan jalan dengan paving blok 

Dusun 2 Sepanjang 190 meter

143.552.600

1 - 12 - 2024 - 31-12-2024


Kec Tebing Tinggi 

3. Desa Kedai damar

Kode desa 1218132018

1. Pelatihan perbengkelan las ( pelatihan otomotif) 

62.000.000

9-9-2024 - 16 - 9 -2024

2. Pembangunan kamar mandi sarana olahraga 1 unit 

85.849.000

7 - 10 - 2024 - 15 - 10 - 24

3. Pembangunan saluran drainase 

88 meter 

Dusun Vl 

50.263.000

1-5-2024 - 11-5-2024


Kec Tebing Tinggi 

4. Desa Mariah padang

Kode desa 1218132004

1. Pembangunan dusun 1 ( ketahanan pangan) 1 paket

130.285.000

1-9-24 - 30-9-24

2. Pengadaan bibit tanaman pertanian dan perkebunan 

20 kk 

40.000.000

31-7-24 - 22-8-24

3. Pembangunan TPT jalan usaha tani 

250 meter dusun 1

100. 690.000

1-4-24 - 31-5-24


Kec Tebing Tinggi 

5. Desa Penonggol

Kode desa 1218132019

1. Pelatihan Pemanfaatan bahan dasar ubi kayu menjadi makanan

Dusun 2 

( Pelatihan tata boga) 

20 org/keg

108.150.000

19-6-24 - 25-6-24

2. Pelatihan kerajinan tangan 

Dusun 2 

( Pelatihan industri kreatif)

20 org/keg 

128.429.000

10-6-24 - 15-6-24

3. Pembangunan sarana prasarana olahraga dusun 2 

1 unit 

94.625.000

17-12-24 - 31-12-24


Kec Tebing Tinggi 

6. Desa Gunung Kataran 

Kode desa 1218132020

1. Pelatihan Komputer 

Dusun 2

15 org/keg

55.265.000

15-10-24 - 23-10-24

2. Pelatihan kerajinan tangan

Dusun 2

51.899.000

12-8-24 - 16-8-24

3. Pembangunan sarana air bersih 

Dusun 3

1 unit

71.330.000

2-9-24 - 30-9-24


Kec Tebing Tinggi 

7. Desa Kuta baru

Kode desa 1218132011

1. Perayaan festival kesenian 2 paket

146.814.000

30-1-24 - 30-12-24

2. Pelatihan bagi Masyarakat (ketahanan pangan) penyuluhan dan Pembinaan 

20 org

20-8-24 - 23-8-24

3. Pelatihan industri kreatif 

2 org/keg

44.550.000

16-3-24- 5-8-24


Kec Tebing Tinggi 

8. Desa Naga kesiangan 

Kode desa 1218132002

1. Sosialisasi penyuluhan hukum dan undang-undang 

50 org/keg

44.550.000

6-3-24 - 6-3-24

2.pelatihan Handycraft

Dusun 5 ( pelatihan tata boga)

20 org/keg

64.339.000

1-10-24 - 10-10-24

3. Pengelolaan lingkungan hidup desa

( Ketahanan pangan) 

60.000.000

30-6-2024


Aliansi Masyarakat Peduli Desa menduga terdapat praktik mark up anggaran dalam sejumlah kegiatan tersebut, baik pada pembangunan fisik, pelatihan, pengadaan, maupun program pemberdayaan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera memeriksa dan menyelidiki oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa.

Massa aksi juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dugaan penyelewengan tersebut serta sejauh mana proses penanganannya telah berjalan.

Secara hukum, kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Melalui aksi damai ini, massa berharap agar dugaan penyelewengan Dana Desa dapat diusut secara transparan dan tuntas. Mereka juga berharap ke depan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagai dapat berjalan lebih baik, transparan, dan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan serta kemajuan masyarakat desa.

Posting Komentar

0 Komentar