DELI SERDANG, parnadaily.com – Proses hukum atas tragedi kecelakaan maut beruntun di jalur padat Medan-Berastagi, kawasan Sibolangit, terus dikawal ketat oleh elemen masyarakat. Pimpinan Daerah Pemuda Wasathiyah Kabupaten Deli Serdang secara resmi mendesak pihak kepolisian untuk memperluas cakupan penyidikan dan tidak berhenti pada penetapan sopir truk sebagai tersangka tunggal.
Polrestabes Medan diminta bergerak ke sektor hulu dengan memeriksa serta mengusut tuntas tanggung jawab pidana dari jajaran manajemen PT Tirta Sibayakindo selaku pemilik atau pengelola armada angkutan logistik tersebut.
Apresiasi Langkah Polrestabes Medan dan Tuntutan Tersangka Korporasi
Ketua Pemuda Wasathiyah Kabupaten Deli Serdang, Jaya Suprada, S.Pd., menyampaikan bahwa langkah cepat jajaran Satlantas Polrestabes Medan dalam menetapkan sopir truk berinisial BS (40) sebagai tersangka sudah tepat. Kendati demikian, ia menilai ada rantai kelalaian yang lebih besar di ranah manajemen korporasi yang berkaitan langsung dengan kelaikan jalan armada angkutan barang.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Lantas AKBP SL Widodo dalam menetapkan sopir sebagai tersangka. Namun, kecelakaan fatal seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Polisi juga harus menetapkan Direktur PT Tirta Sibayakindo atau setidaknya Kepala Divisi Sarana dan Prasarana (Sarpras) perusahaan tersebut sebagai tersangka," tegas Jaya Suprada dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/07/2026).
Jaya menguraikan, jajaran pimpinan tertinggi maupun divisi sarpras korporasi memiliki kewajiban hukum melekat untuk memastikan setiap truk pengangkut air mineral yang beroperasi berada dalam kondisi prima. Kelalaian dalam melakukan perawatan berkala (maintenance) fasilitas rem serta pengawasan tonase muatan diduga kuat menjadi pemicu utama musibah yang merenggut empat nyawa tersebut.
"Sopir memang berada di balik kemudi, tetapi perusahaan yang melepas truk tersebut ke jalan raya memiliki kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya musibah ini. Jika ditemukan pembiaran terhadap armada yang tidak layak, maka pihak manajemen telah lalai melakukan upaya pencegahan," lanjut Jaya.
Urgensi Pemeriksaan Standar Keselamatan Angkutan Barang
Pemuda Wasathiyah mendesak penyidik Satlantas Polrestabes Medan segera menerbitkan surat pemanggilan terhadap jajaran direksi. Pemeriksaan ini krusial dilakukan guna menguji ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standardisasi keselamatan angkutan serta batas maksimal tonase kendaraan angkut yang diizinkan.
| Profil Kasus & Status Hukum | Data Teknis & Dampak Insiden | Desakan Pengembangan Penyidikan (Pemuda Wasathiyah) |
| Tersangka Saat Ini: Sopir truk logistik berinisial BS (40 tahun). | Lokasi Kejadian: Jalur menurun Medan-Berastagi, Sibolangit. | Pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap Jajaran Direksi PT Tirta Sibayakindo. |
| Jeratan Pasal: Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ (Ancaman 6 tahun penjara). | Dampak Fatal: 4 orang korban meninggal dunia dan 8 orang luka-luka. | Penetapan Tersangka bagi Kepala Divisi Sarpras atas dugaan kelalaian maintenance rem. |
| Status Penahanan: Tersangka BS telah resmi ditahan Polrestabes. | Faktor Pemicu: Dugaan gagal fungsi pengereman akibat beban berlebih. | Audit menyeluruh terhadap manifest muatan dan dokumen tera KIR kendaraan. |
Tragedi memilukan ini diharapkan menjadi yurisprudensi baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, di mana sanksi hukum tidak lagi hanya menyasar pekerja di lapangan (sopir), melainkan turut meminta pertanggungjawaban korporasi selaku pengambil kebijakan operasional demi menciptakan efek jera yang signifikan.

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini