Wakil Presiden Mahasiswa UMN Al-Washliyah Soroti THM Grand Fix Resto & Lounge

.



MEDAN, Parnadaily.com – Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah, Khairum Siregar, menyoroti tajuk miring terkait aktivitas operasional tempat hiburan malam Grand Fix Resto & Lounge 13 JUNI 2026. 

Tempat hiburan yang berlokasi di Komplek River View, Jl. Komodor Muda Adi Sucipto No.A01 - A09, Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan ini diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, Grand Fix Resto & Lounge disinyalir kerap beroperasi melebihi batas jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Medan.

Lebih memprihatinkan lagi, tempat hiburan ini juga diduga tetap membandel dan membuka aktivitas usahanya pada hari besar keagamaan—momen yang seharusnya dihormati dengan penutupan sementara demi menjaga toleransi serta kondusivitas umat beragama di Kota Medan.

Khairum Siregar Wakil Presiden Mahasiswa UMN Al-Washliyah sangat menyayangkan sikap arogan dan abai dari manajemen Grand Fix Resto & Lounge. Hari besar keagamaan yang seharusnya sakral dan dihormati di Kota Medan justru terkesan dinodai demi keuntungan bisnis semata. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah dan Surat Edaran Walikota," tegas Khairum Siregar dalam keterangan persnya di Medan.

Khairum menambahkan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hari besar keagamaan adalah harga mati untuk menjaga keharmonisan di Kota Medan. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini dinilai dapat memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMN Al-Washliyah secara tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Mendesak Pemko Medan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kota Medan untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memeriksa secara intensif dokumen operasional Grand Fix Resto & Lounge.

Menuntut Pemberian Sanksi Tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berulang terhadap jam operasional dan hari besar keagamaan.

Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegakan aturan demi kenyamanan dan ketertiban Kota Medan.

"Sebagai agen kontrol sosial, mahasiswa UMN Al-Washliyah tidak akan tinggal diam melihat adanya tempat hiburan malam yang beroperasi seolah-olah kebal hukum. Kami mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan nyata. Jika tidak ada respons cepat dan tegas, kami siap mengonsolidasikan gerakan moral yang lebih besar," tutup khairum.

Posting Komentar

0 Komentar