Tanjungbalai, Parnadaily.com, - Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Albert A. Hock, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Muchtar Nomor 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 864 K/Pid/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Albert A. Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan.
Usai diamankan, Albert A. Hock langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum guna pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai.
Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti. Tim gabungan Kejaksaan juga melakukan koordinasi secara intensif guna memastikan seluruh tahapan pemindahan dan eksekusi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, dalam menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui Program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus menunjukkan keseriusannya dalam memburu dan menangkap para buronan yang berupaya menghindari proses hukum. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan mengeksekusi setiap terpidana yang telah memiliki putusan hukum tetap demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.
(Zulham).

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini