PT PSU Diduga "Rampok" Uang Negara Rp300 Miliar, ALAMP AKSI: Kejati Sumut Jangan Masuk Angin!



Medan, parnadaily.com
– Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali diguncang oleh "hadiah" laporan korupsi kelas kakap, Senin (18/5). Massa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar unjuk rasa damai demi membongkar skandal dugaan korupsi berjamaah di tubuh BUMD PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang nilainya bikin elus dada: lebih dari Rp300 miliar!

Sambil membawa Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai "senjata utama", Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, membeberkan bagaimana uang negara diduga habis digrogoti oleh manajemen perusahaan pelat merah tersebut selama periode 2024–2025.

Tujuh "Dosa" Manajemen: Dari Ubi hingga Aset yang Terancam Lenyap Tak main-main, mahasiswa merinci tujuh poin penyimpangan fatal yang membuat PT PSU ibarat sapi perahan bagi oknum manajemen. Beberapa di antaranya sangat menohok logika publik:

  • Proyek Ubi yang "Zonki": Tata kelola tanaman sela ubi yang buruk hingga menghilangkan potensi pendapatan sebesar Rp73,8 miliar.

  • Skandal Kebun Plasma: Potensi kerugian piutang sebesar Rp111,3 miliar, plus bonus risiko hilangnya aset HGU perusahaan karena digadaikan ke bank.

  • Aset Fiktif & Window Dressing: Indikasi manipulasi laporan keuangan dan revaluasi aset fiktif demi mempercantik buku pembukuan senilai Rp75,6 miliar.

  • Kreativitas Pembayaran THR: Kelebihan bayar THR kepada Dewan Komisaris berstatus ASN senilai Rp41,8 juta yang jelas-jelas menabrak aturan.

Belum lagi ditambah urusan penelantaran 84.604 bibit kelapa sawit hingga membusuk dan afkir, serta inefisiensi operasional yang membuat BUMD ini bukannya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah menjadi beban daerah.

Diterima Jaksa, Diancam "Terbang" ke Jakarta Kedatangan massa aksi langsung disambut oleh perwakilan Bagian Intelijen Kejati Sumut. Pihak kejaksaan mengeluarkan jurus andalannya: berjanji akan menelaah dan mempelajari dokumen resmi dari BPK RI tersebut sebelum mengambil tindakan hukum.

Namun, mahasiswa tampaknya sudah hafal dengan ritme "pendalaman" yang kerap memakan waktu lama. Eka Armada langsung memberikan ultimatum saklek. Mereka menuntut Kejati Sumut segera membentuk Tim Khusus (Timsus) dan menetapkan tersangka. Jika dalam waktu dekat kejaksaan setempat terlihat "loyo" atau berjalan di tempat, massa mengancam akan melompati yurisdiksi lokal dan membawa kasus ini langsung ke gedung KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Publik Sumut kini menanti pembuktian dari Kejati Sumut: apakah dokumen audit investigatif BPK RI setebal itu akan melahirkan rompi merah muda bagi para direksi PT PSU, atau laporan bernilai Rp300 miliar ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan kertas pelengkap debu di laci kejaksaan?

Posting Komentar

0 Komentar