![]() |
| Soelarno Ketua FKDM Kab.Deli Serdang |
Deli Serdang – Parnadaily.com
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Deli Serdang menyoroti jalannya rapat terkait konflik lahan milik Parman Ngasip yang berlangsung pada 22 April 2026 di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu. Rapat yang sedianya digelar untuk mendengarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, justru dinilai bergeser menjadi forum mediasi.
Ketua FKDM Kabupaten Deli Serdang, Soelarno SH, hadir dalam kegiatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai unsur kewaspadaan dini masyarakat dan pemerintah. Kehadiran FKDM, menurutnya, merupakan bagian dari tugas dan fungsi untuk memantau serta mendeteksi potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Kasus ini sendiri bermula pada September 2025, ketika terjadi dugaan penyerobotan lahan milik Parman Ngasip oleh pihak pengelola objek wisata Pantai Remis di Desa Rugemuk. Permasalahan tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.
Dalam rapat yang dihadiri unsur Muspika Pantai Labu, perwakilan Polresta Deli Serdang, dinas terkait, serta pihak pengelola Pantai Remis, FKDM menilai agenda utama seharusnya adalah penyampaian hasil penyidikan dari pihak kepolisian, bukan mediasi ulang antara para pihak.
Namun demikian, dalam pelaksanaan rapat, Ketua FKDM disebut beberapa kali dianggap sebagai perwakilan dari pemilik lahan, Parman Ngasip. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) maupun Camat Pantai Labu saat memimpin jalannya diskusi.
FKDM menilai hal ini tidak tepat, karena kehadiran Ketua FKDM bukan untuk mewakili pihak manapun, melainkan menjalankan fungsi sebagai “mata dan telinga” masyarakat dan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi, termasuk Permendagri terkait kewaspadaan dini.
“FKDM hadir untuk memantau, bukan menjadi perwakilan pihak yang bersengketa. Ketika konflik tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka langkah yang diambil adalah mendorong penyelesaian melalui aparat penegak hukum,” demikian penegasan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Sehubungan dengan itu, FKDM Kabupaten Deli Serdang meminta agar pernyataan Sekcam dan Camat Pantai Labu yang dinilai telah mendistorsi peran FKDM dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
FKDM juga menegaskan bahwa wilayah tugasnya mencakup seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Deli Serdang, sehingga kehadiran dalam kegiatan pemantauan tidak harus melalui undangan resmi.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut masih berada dalam penanganan Polresta Deli Serdang. FKDM berharap agar hasil penyidikan dapat segera disampaikan secara terbuka demi kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.(Heru)


0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini