Pengamat Soroti Dugaan “Transaksi” Jabatan Kepsek di Deli Serdang, Desak APH Turun Tangan

 


Pengamat Soroti Dugaan “Transaksi” Jabatan Kepsek di Deli Serdang, Desak APH Turun Tangan

DELI SERDANG – Parnadaily.com// Isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) pada jenjang SD dan SMP negeri di Kabupaten Deli Serdang kian menguat dan memantik perhatian publik. Dugaan ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga mengarah pada potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pengamat pendidikan, Dr (Cand). Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., angkat bicara. Ia menilai, apabila praktik “transaksional” dalam pengisian jabatan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan yang sistemik dan berbahaya bagi masa depan pendidikan.

“Jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, tetapi penentu arah kebijakan dan kualitas pendidikan di tingkat satuan. Jika prosesnya dicemari praktik jual beli, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga integritas pendidikan itu sendiri,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ilham menegaskan, mekanisme pengangkatan kepala sekolah seharusnya berlandaskan prinsip transparansi, objektivitas, serta berbasis kompetensi dan rekam jejak profesional. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk praktik transaksional dalam jabatan publik berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, ia mencium adanya dugaan keterlibatan oknum dalam lingkaran birokrasi yang memiliki kewenangan dalam proses penempatan jabatan. Meski belum merinci pihak yang dimaksud, Ilham menilai indikasi tersebut cukup kuat untuk ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Ini tidak bisa dianggap isu biasa. Jika ada indikasi permainan dalam penempatan jabatan, maka harus diusut hingga tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu—harus proaktif melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melahirkan kepala sekolah yang tidak kompeten, karena lebih mengandalkan kemampuan finansial dibanding kapasitas profesional. Dampaknya, kualitas pendidikan di daerah bisa tergerus secara perlahan namun pasti.

Di sisi lain, Ilham mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi dan pengangkatan kepala sekolah. Ia menilai, celah dalam sistem bisa menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik menyimpang.

“Perlu ada pembenahan sistem yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Libatkan pengawasan independen dan buka ruang partisipasi publik agar prosesnya tidak tertutup,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal isu ini. Menurutnya, kontrol sosial menjadi elemen penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan terus berulang di sektor pendidikan.

"Pendidikan adalah fondasi pembangunan. Jika fondasi ini dikotori oleh kepentingan sesaat dan praktik tidak sehat, maka dampaknya akan panjang. Kepercayaan publik bisa runtuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terkait isu yang berkembang. Namun publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat atau tidak.

Posting Komentar

0 Komentar