Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu


Tanjungbalai, Parnadaily.com, -
 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk seorang pria berinisial NPS alias Pu (44) di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika sebelumnya.


Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (22/7) sekitar pukul 01.30 WIB.


Petugas awalnya meringkus seorang pria bernama FAM alias Gop. Dari hasil interogasi, FAM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang P yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman, Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.


Mendapat informasi tersebut, Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka NPS alias Pu di kediamannya.


Disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di area dapur, di antaranya 6 bungkus plastik klip transparan berbagai ukuran dengan berat total sekitar 1,76 gram (0,73 gram, 0,29 gram, dan 0,74 gram), 1 bungkus plastik klip sedang (2,27 gram), 1 bungkusan kertas berisi ganja (0,83 gram), 2 buah timbangan digital (kecil dan besar), 3 bal plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet runcing, serta dompet merah tempat penyimpanan narkoba.


Kemudian petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar barang, 1 unit  hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.980.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika.


Dari hasil interogasi awal, tersangka NPS alias Pu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Ia mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial "H", yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


(Fitra). 

Posting Komentar

0 Komentar