MEDAN — Gelombang kecaman keras terus berdatangan menyusul terungkapnya kasus penyimpangan seksual tragis di Tanjungbalai, di mana seorang oknum guru tega menyodorkan murid laki-lakinya kepada sang suami yang merupakan penyuka sesama jenis. Tragedi ini dinilai menjadi alarm keras atas semakin maraknya ancaman predator seksual terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi insiden kelam tersebut, Pimpinan Daerah Ikatan Sarjana Al Washliyah (PD ISARAH) Kota Medan mengutuk keras tindakan tidak bermoral oknum guru dan suaminya. ISARAH Medan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
"Tindakan ini sangat keji dan merusak masa depan anak bangsa. Kami meminta APH memberikan hukuman pidana seberat-beratnya serta sanksi sosial yang berlipat ganda agar memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku," tegas Ketua PD ISARAH Kota Medan, Zuhri Arif Sihombing, S.H., M.H., Jumat (24/7/2026).
Urgensi RUU Pidana LGBT sebagai 'Alat Perang' Hukum
Peristiwa memilukan di Tanjungbalai semakin memperkuat dorongan PD ISARAH Kota Medan agar pemerintah dan DPR RI segera menyusun serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).
Menurut Zuhri Arif, kasus predator seksual berlatar penyimpangan ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sedang berada dalam darurat krisis moralitas. RUU ini dinilai amat mendesak untuk menutup kekosongan hukum positif yang ada saat ini.
"Saya mendukung penuh RUU Pidana LGBT. RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari perilaku tidak bermoral yang sangat meresahkan masyarakat," ujar Zuhri.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus tegas menyatakan kesiapannya untuk ‘berperang’ melawan kampanye LGBT yang kian gencar.
Mencegah Masifnya Kampanye: Tanpa aturan hukum yang mengikat dan spesifik, praktik penyimpangan seksual akan terus berkembang bebas.
Perlindungan Korban Anak: Pelaku LGBT kerap bertindak sebagai predator yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak di bawah umur.
Sanksi Lebih Berat: RUU ini dirancang untuk memberikan sanksi pidana yang jauh lebih berat ketimbang sekadar delik perzinaan biasa.
Dukungan Penuh terhadap Langkah MUI
Lebih lanjut, Zuhri Arif menyatakan dukungan penuh PD ISARAH Kota Medan terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
"RUU Pidana LGBT ini justru akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan anak bangsa dari jerat kehancuran," pungkas Zuhri. "Urgensinya sangat tinggi dan kita melihat hal itu dengan nyata. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda pengesahan undang-undang ini demi menjaga moralitas dan keselamatan generasi mendatang."

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini