Medan – Parnadaily.com
Penanganan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa tanah di Jalan Sibel, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum pelapor, Supesoni Menrofa, S.H., meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Desakan tersebut disampaikan usai pelaksanaan gelar perkara khusus sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Mei 2025. Menurut Supesoni, forum itu menjadi kesempatan penting untuk menguji seluruh alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
Kamis,30/07/2026
Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor menyampaikan bahwa kliennya memiliki tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diyakini sah secara hukum. Sementara itu, pihak yang menguasai objek tanah disebut menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang, berdasarkan hasil penelusuran pihak pelapor, diduga telah dibatalkan sejak tahun 1993.
Supesoni menegaskan, penyidik diharapkan tidak hanya berpatokan pada keterangan para pihak, melainkan juga melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen melalui instansi berwenang, termasuk menelusuri riwayat penerbitan dokumen dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang disengketakan.
"Kami meminta penyidik bekerja profesional, objektif, independen, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun. Jika memang ada dugaan penggunaan dokumen yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum, maka harus diuji secara menyeluruh melalui proses penyidikan," ujar Supesoni.
Ia menilai pencarian kebenaran materiil hanya dapat terwujud apabila seluruh alat bukti diuji secara terbuka dan setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan.
Selain itu, kuasa hukum pelapor juga meminta penyidik melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna mencocokkan titik koordinat, batas-batas tanah, serta kesesuaian objek yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik dengan bidang tanah yang saat ini dikuasai pihak lain.
Menurutnya, proses penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Apabila nantinya ditemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, pihaknya berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/6270/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2026, penyidik Unit II Subdit Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, melalui SP2HP Nomor: B/1706/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, penyidik menyampaikan telah menerima permohonan pelaksanaan gelar perkara khusus dari kuasa hukum pelapor dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan. Penyidik juga menyatakan akan mendalami seluruh keterangan serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Supesoni menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seluruh proses pembuktian masih menjadi kewenangan penyidik.
"Kami hanya berharap perkara ini dituntaskan secara transparan dan profesional.
Jangan sampai ada fakta yang terabaikan atau alat bukti yang tidak diuji secara maksimal. Siapa pun yang benar harus dilindungi, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.(Red)

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini