Diduga Sengketa Lahan Warga Tidak Bisa Keluar Masuk Rumah Mengadu ke LBH PAN

 



Deli Serdang – Sengketa pemagaran kembali terjadi dan menimbulkan keresahan warga. Permasalahan ini umumnya muncul akibat dugaan pelanggaran batas tanah, penutupan akses jalan warga, atau pemanfaatan ruang secara sepihak.




Seorang warga Dusun II Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, bernama Rosnita mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasional. Rosnita mengaku akses keluar masuk rumahnya terhambat akibat adanya pemagaran yang diduga dilakukan secara sepihak oleh tetangganya yang masih memiliki hubungan keluarga, berinisial ST


Ketua LBH Amanat Nasional yang disinggung Bambang Hermanto, SH, MH, mengatakan tidak menerima laporan dari klien dan segera menempuh langkah mediasi melalui pemerintah desa.


“Kami menerima aduan dari warga Dusun II Desa Dalu Sepuluh B, Ibu Rosnita, yang memohon bantuan hukum terkait dugaan pemagaran secara sepihak yang dilakukan oleh tetangganya berinisial ST Akibat tindakan tersebut, keluarga klien kami tidak dapat keluar masuk rumah untuk beraktivitas,” ujar Bambang, Rabu (24/6/2026).


Menurut Bambang, setelah menerima laporan, ia langsung menghubungi Kepala Desa Dalu Sepuluh B agar dilakukan mediasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak terlapor disebut tidak hadir dalam undangan mediasi.


“Kami menyyangkan karena pihak yang diundang tidak hadir dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, meskipun telah ditunggu selama beberapa jam,” katanya.


LBH Amanat Nasional kemudian meninjau langsung lokasi dan melihat kondisi keluarga yang disebut terdampak akibat pemagaran tersebut.


Bambang menilai kondisi tersebut perlu segera diselesaikan karena berdampak terhadap aktivitas sehari-hari keluarga yang tinggal di lokasi.


Ia juga menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum akan menempuh langkah lanjutan jika tidak ada penyelesaian.


“Kami akan melayangkan somasi dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada pembongkaran pagar maupun penyelesaian, maka upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku akan dipertimbangkan,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dusun II, M. Akbar, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pemagaran yang dilakukan secara sepihak tersebut.


"Permasalahan ini sebelumnya sudah pernah dimediasi oleh pemerintah desa, namun belum menemukan titik temu. Ini menjadi laporan terakhir terkait pemagaran yang terjadi," jelasnya.


Ia menambahkan bahwa dampak pemagaran membuat aktivitas keluarga Rosnita terganggu karena akses keluar masuk rumah menjadi terbatas.


“Untuk sementara, keluarga harus menyesuaikan aktivitas sehari-hari karena kendaraan milik mereka tidak dapat dikeluarkan karena area rumah sudah berada dipagar,” tutupnya.


Hingga berita ini dimuat, pihak ST belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan tersebut.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar