HGU Habis Tapi Masih Garap Lahan, PB ALAMP AKSI Curiga BPN Sumut "Masuk Angin" Soal PT Socfindo



MEDAN, parnadaily.com  – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso mendadak riuh, Senin (18/5). Massa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar unjuk rasa damai demi membongkar aroma tidak sedap di balik gurita lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo.


Koordinator Aksi, Putra, dalam orasinya membeberkan temuan mencengangkan yang sempat disorot oleh anggota DPD RI asal Sumut, Penrad Siagian. PT Socfindo diduga memelihara "lahan gaib" alias kelebihan penguasaan lahan seluas kurang lebih 683 hektare di wilayah Kebun Lima Puluh dan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara. Ratusan hektare tanah tersebut disinyalir digarap di luar konsesi resmi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.


HGU Habis, Tapi Masih Bisa "Pemanasan"?

Ironisnya, di tengah dugaan kelebihan lahan yang memicu konflik agraria menahun dengan masyarakat tersebut, PT Socfindo dilaporkan tengah bersiap memperpanjang napas bisnis mereka melalui pengajuan perpanjangan izin HGU yang masa berlakunya telah habis.


"HGU mereka sebenarnya sudah habis. Kami beri waktu satu bulan kepada BPN. Jika polemik kelebihan 683 hektare lahan ini tidak tuntas dan dibiarkan berlarut, kami akan kembali mengepung kantor ini dengan gelombang massa yang jauh lebih besar," teriak Putra dari atas mobil komando.


Lima Tuntutan "Sengat" Mahasiswa

Tak main-main, mahasiswa membawa lima tuntutan saklek ke meja BPN Sumut. Mereka mendesak pembukaan data luasan wilayah PT Socfindo secara transparan ke publik, melakukan kajian ulang total, hingga meminta BPN mencabut rekomendasi izin karena dinilai diterbitkan di atas konflik agraria yang belum selesai.


Bukan hanya BPN yang disenggol, ALAMP AKSI juga "mengirim bola panas" ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengendus adanya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat dalam penerbitan izin raksasa sawit tersebut.


Respons BPN Sumut: "Belum Ada SK yang Terbit"

Menghadapi tuntutan mahasiswa, perwakilan BPN Sumut memilih jurus aman dengan mengapresiasi fungsi kontrol pemuda. Pihak BPN mengonfirmasi bahwa status HGU PT Socfindo memang sedang dalam proses pengajuan perpanjangan, namun mengklaim belum ada restu resmi yang dikeluarkan.


"PT Socfindo memang sedang memproses perpanjangan masa HGU. Kami hanya akan memproses jika seluruh syarat telah dilengkapi. Sampai detik ini, kami belum ada menerbitkan SK perpanjangan," kilah perwakilan BPN Sumut di hadapan massa.


Publik kini menanti ketegasan BPN Sumut: apakah mereka berani memotong 683 hektare lahan yang diduga ilegal tersebut sebelum menerbitkan izin baru, ataukah proses perpanjangan ini akan lolos mulus di bawah karpet birokrasi?

Posting Komentar

0 Komentar