Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp9 Juta


Tanjungbalai, Parnadaily.com, - 
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, berhasil menangani perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial D. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Karya Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.


Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Januari 2026 sekira pukul 05.40 WIB di lokasi yang sama. Korban, Rizky Fadilah Margolang (29), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari sebuah gedung SPPG/MBG yang tengah dalam proses renovasi.

Dalam laporan Kapolsek Datuk Babdar AKP J Turnip menyampaikan, pelaku diduga masuk ke dalam gedung yang tidak terkunci, lalu mengambil berbagai barang berharga, di antaranya 40 lembar seng, satu unit mesin bor, satu buah godam, satu buah gergaji cat, satu unit bor drill, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A07 dengan nomor IMEI tertentu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000.

Penangkapan tersangka bermula saat masyarakat berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Datuk Bandar langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D diketahui tidak beraksi seorang diri. Ia diduga melakukan pencurian bersama beberapa rekannya berinisial A, AD, dan M yang hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, serta pengakuan tersangka yang didukung alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Secara yuridis, tersangka diduga melanggar Pasal 477 Ayat (2) Subsider Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana," tambahnya.

"Saat ini, tersangka D telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut," ungkapnya.


Zulham. 

Posting Komentar

0 Komentar