Tanjungbalai, Parnadaily.com, - Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus seorang pemuda berinisial GLT (27) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor dan telepon seluler (HP) di sebuah rumah kos area Jalan Jend. Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu 12 Agustus 2026, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku bersama seorang rekannya berinisial R (yang kini masih diburu polisi/DPO) menyasar kamar kos milik korban, Dhea Angelia Rusly.
Dalam aksinya, R bertugas masuk ke dalam kamar dan mengambil remote kunci sepeda motor Honda Scoopy serta satu unit HP Samsung saat korban tertidur. Sementara itu, GLT berperan memantau situasi di luar area kos-kosan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa usai berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke daerah Rantauprapat untuk menjual barang hasil curian tersebut.
"Barang bukti berupa sepeda motor dan HP tersebut dijual di Rantauprapat seharga Rp9.700.000. Dari hasil penjualan itu, tersangka GLT menerima bagian sebesar Rp4.000.000," ujar Ipda Ruslan, Sabtu (15/8/2026).
Mendapat laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga Rp26 juta, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka GLT dan menangkapnya pada Kamis pagi 13 Agustus 2026,di kawasan Jalan Jend. Sudirman.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut, di antaranya satu unit H, satu potong baju kaos putih, dan celana jeans.
Saat ini, tersangka GLT telah ditahan di Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHPidana. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial R.
(Zulham).

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini