Medan, Parnadaily.com - Gelombang protes terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara kembali pecah. Massa yang tergabung dalam Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI) menggelar aksi unjuk rasa damai Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan, Selasa (2/7).
Kedatangan massa bertujuan untuk mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan pejabat teras di Kantor Wilayah Kemenag Sumut berinisial SB. SB yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sumut, dibidik atas rekam jejak jabatannya terdahulu saat memimpin Kantor Kemenag Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kami meminta Kejati Sumut tidak tinggal diam atas penderitaan para guru keagamaan. Dugaan praktik pungli ini sudah tersistematis dan merugikan dunia pendidikan kita," teriak Koordinator Aksi PEDANG DEMOKRASI, Doni Kurniawan, di sela-sela aksi.
Bongkar Dua Modus Lancung: Sunat Hak Guru hingga Akal-akalan Mobil Dinas
Dalam orasinya, Doni Kurniawan membeberkan indikasi praktik curang yang diduga dilakukan SB demi memperkaya diri sendiri selama mengemban jabatan publik. Ada dua pos anggaran sensitif yang diendus oleh massa PEDANG DEMOKRASI:
Pungli Dana Sertifikasi Guru: Adanya indikasi pemotongan paksa terhadap hak tunjangan sertifikasi guru madrasah dan sekolah keagamaan di Kabupaten Pakpak Bharat. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan mengakibatkan total kerugian para guru mencapai ratusan juta rupiah.
Modus Sewa Mobil Fiktif (APBD 2024): Penyimpangan anggaran fasilitas sewa mobil jabatan Kepala Kantor Kemenag Pakpak Bharat tahun anggaran 2024. SB diduga sengaja tidak melakukan kontrak sewa dengan pihak ketiga, melainkan memakai mobil pribadinya sendiri namun diklaim menggunakan kedok anggaran sewa dinas negara.
Doni menegaskan bahwa gerakan ini murni gerakan moral yang memiliki payung hukum kuat, mulai dari UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, hingga UU No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Daftar Tuntutan Resmi PEDANG DEMOKRASI ke Kejati Sumut
Melalui pengeras suara, massa aksi secara resmi menyerahkan berkas bundel laporan dan menuntut dua poin utama berikut:
Usut Tuntas Akor Pungli: Mendesak Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang melibatkan oknum Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut, SB.
Panggil dan Periksa SB: Mendesak penyidik Kejati Sumut untuk segera memanggil, memeriksa, serta meminta klarifikasi hukum dari SB guna mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara yang terjadi.
Analisis Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Kemenag
| Subjek Terlaporkan | Jabatan Saat Ini | Lokasi Kasus / Anggaran | Dugaan Pelanggaran Utama |
| Oknum SB | Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sumut | Eks Kakan Kemenag Kabupaten Pakpak Bharat | • Pemotongan dana sertifikasi guru madrasah ratusan juta. • Akal-akalan anggaran sewa mobil pribadi dinas (2024). |
Kejati Sumut Janji Teruskan Laporan ke Pimpinan
Aspirasi dari massa PEDANG DEMOKRASI akhirnya mendapat respons resmi dari pihak Kejaksaan. Perwakilan dari tim pengamanan dan penanganan perkara Kejati Sumut menemui massa dan menyatakan komitmennya untuk mendalami dokumen laporan yang dibawa secara objektif sesuai Standard Operating Procedure (SOP) korps adhyaksa.
"Laporan dan tuntutan dari rekan-rekan PEDANG DEMOKRASI telah kami terima dengan baik. Langkah selanjutnya, sesuai prosedur, kami akan segera meneruskan dan menyampaikan laporan ini langsung kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dikaji dan ditindaklanjuti," tegas perwakilan Kejati Sumut di hadapan massa.
Setelah mendapat komitmen tertulis tersebut, massa PEDANG DEMOKRASI membubarkan diri dengan tertib. Kendati demikian, mereka berjanji akan menggalang massa yang lebih besar untuk mengawal perkembangan kasus ini sampai SB benar-benar diperiksa di ruang penyidikan.

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini