Deli Serdang, Parnadaily.com – Manajemen PTPN I Regional 1 memberikan klarifikasi resmi terkait penertiban di areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 104/Bandar Klippah, Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (10/07/2026). Perusahaan menegaskan operasi tersebut murni penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal, bukan penculikan warga atau penghalangan program cetak sawah.
Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas, melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di atas lahan HGU seluas kurang lebih 10 hektare.
"Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin," ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Minggu (12/07/2026).
Tujuh Orang Diamankan dan Diserahkan ke Polrestabes Medan
Dalam operasi pengamanan tersebut, tim keamanan perusahaan yang dibantu oleh personel TNI AD mengamankan sementara tujuh orang yang terdiri dari sopir truk dan penjaga lapangan. Langkah ini diambil sebagai tindakan pengamanan aset, dan seluruhnya langsung diserahkan ke Polrestabes Medan demi meluruskan simpang siur isu penculikan yang sempat beredar.
Selain menyerahkan para terperiksa, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada penyidik. Di antaranya adalah nota jual beli tanah timbun atas nama CV Perdana Trans serta dua unit truk yang memuat material galian C.
Rahmat menambahkan, perusahaan kini telah resmi melayangkan laporan ke Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Medan atas dugaan perusakan aset negara serta penambangan liar tanpa izin di areal konsesi korporasi.
Gunakan Aspek Legalitas Pengamanan TNI AD
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa kehadiran personel TNI AD di lokasi penertiban memiliki landasan hukum yang sah. Pelibatan ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dengan TNI AD Nomor DHKL-DIRUT/SPJ/2024.11.25-1-KERMA/73/XI/2024.
Perjanjian tersebut secara legal mengatur penguatan pembinaan teritorial guna mendukung kelancaran operasional PTPN I melalui program-program unggulan TNI AD dalam rangka mitigasi kerusakan lingkungan dan penyelamatan aset negara.
Pihak PTPN I Regional 1 menyatakan menghormati penuh proses hukum yang kini sedang bergulir di kepolisian dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik Polrestabes Medan hingga tuntas.

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini