Tanjungbalai, Parnadaily.com, - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial M.S alias Cek Murni (48) diamankan petugas saat diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 29,78 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Tersangka diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Tanjung Balai melalui Satresnarkoba menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan yang diduga membawa narkotika dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dimaksud,” ungkap petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 29,78 gram yang disimpan di dalam dompet warna biru di kantong jaket bagian depan tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang digunakan tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial “WA” yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Petugas telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ‘WA’, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Zulham).

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini