Medan – Parnadaily.com
Sejumlah masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengeluhkan tingginya biaya pengurusan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes Medan. Biaya yang harus dikeluarkan dinilai jauh melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan keterangan warga, pengurusan SIM C baru disebut mencapai Rp600.000, sementara SIM A baru dikenakan hingga Rp800.000. Adapun untuk perpanjangan, SIM C dipatok sekitar Rp450.000 dan SIM A sebesar Rp600.000. Biaya tersebut disebut sudah termasuk surat keterangan kesehatan dan tes psikologi.
Padahal, sesuai ketentuan resmi dari Korlantas Polri, tarif PNBP untuk pembuatan SIM C baru hanya sebesar Rp100.000 dan SIM A baru Rp120.000. Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Di luar itu, tambahan biaya untuk surat keterangan psikologi berkisar Rp100.000 dan surat keterangan sehat sekitar Rp30.000.
Perbedaan yang cukup signifikan antara tarif resmi dan biaya yang dibebankan di lapangan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Warga berharap adanya transparansi serta penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantor Satlantas Polrestabes Medan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, Kasat Lantas AKBP S.L. Widodo, SH, MH tidak berada di tempat. Salah seorang staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat bersama Kapolrestabes.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polrestabes Medan terkait perbedaan biaya tersebut. Masyarakat berharap adanya evaluasi dan penertiban agar pelayanan publik di bidang administrasi SIM dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta lebih transparan.
(***)

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini