Sudut Narasi
Dalam pelajaran Demokrasi, saya bertemu dengan konsep; bahwa kepentingan umum dipisahkan dengan kepentingan swasta. Di dalam bahasa romawi juga di jelaskan dengan istilah: "Res Publica - Res Privata" saya tidak ingin berkutat pada pengertian dari istilah tersebut, maksudnya, di dalam interpretasi saya adalah bahwa kepentingan publik harus lebih dahulu di laksanakan sebelum kepentingan privat. Kepentingan publik dalam pengertian yang sejalan dengan sistem demokrasi, harus lebih dulu terjalankan dengan berbagai kebijakan yang bersumber dari kemauan masyarakat, bukan justru sebaliknya ketika pejabat publik atau pemerintah dalam hal ini seperti Presiden dan kekuasaan bidang eksekutif lainnya lebih mementingkan kepentingan swasta daripada bekerja untuk kepentingan publik secara nyata. Ini hanyalah semacam hipotesa kecil, bahwa suatu hari demokrasi bisa menjadi sistem yang tidak sesuai dengan keadaannya. Disebabkan oleh banyak sekali kegandrungan politik kotor oleh pemain-pemeran politik praktis.
Dorongan seorang pemimpin dalam menghidupkan kepentingan publik sering di sandarkan oleh beberapa faktor menurut pengamatan saya, yaitu:
1. Faktor dari beresnya sistem demokrasi di suatu negara sesuai dengan kebutuhan filosofis masyarakatnya dan aturan sebuah negara yang sudah ideal.
2. Faktor Ideologis yang jelas di dalam sebuah Partai maupun secara Pribadi.
3. Faktor sikap politik yang bersandar pada ilmu pengetahuan yang harusnya kompatibel dengan kebijakan publik.
4. Faktor kebutuhan dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi yang dinamis.
Bisa jadi ada perkembangan dari faktor-faktor yang telah saya tuangkan diatas menurut pengamatan saya.
Jika kita melihat perkembangan negara Indonesia hari ini, begitu banyak sikap politik Presiden Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan-kebijakannya. Jika kita renungkan, tentang program Makan Bergizi Gratis. Apakah sebenarnya itu kepentingan publik atau kepentingan privat yang masuk ke dalam kepentingan segelintir kelompok? Apakah program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dapat menjawab kebutuhan mendasar masyarakat atau jangan-jangan malah menyengsarakan rakyat? Jika masih banyak yang harusnya dapat di atasi oleh Presiden, mengapa harus ngotot soal MBG dengan memangkas anggaran lainnya demi anggaran MBG yang terlalu gemuk tetapi tidak tetap menargetkan secara sosio-nasionalisme masyarakat Indonesia? Apakah program MBG merupakan program yang benar-benar dapat meng-cover kepentingan publik?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang harusnya menjadi pokok bahasan yang wajib dituangkan dalam sikap politik sebuah partai maupun bagi pemangku kepentingan. Apakah benar program MBG ini adalah program yang benar-benar menjadi kepentingan publik atau masyarakat Indonesia?
Belum lagi soal kepentingan privat yang masih disalahartikan oleh para politikus-politikus yang hanya gemar dengan kekuasaan. Dengan melakukan tindakan akuntansi yang seolah tak berdosa dalam praktik-praktiknya. Membuat berbagai aturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kenegaraan yang masih berbasis formalitas.
Artinya kepentingan privat yang didalamnya adalah perdata, malah seolah masuk ke dalam kebijakan yang basicnya untuk kepentingan publik. Hanya disetujui oleh beberapa kelompok bukan berarti disetujui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Misalnya: Keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau entitas yang ditunjuk: Salah satu badan disebut adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang diberi tugas untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai/pergudangan dan kelengkapan koperasi. Tertuang dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
Argumen kritisnya adalah pelimpahan yang berwenang dalam satu badan tertentu dengan tugas dan fungsi yang tidak sesuai dengan program Koperasi Merah Putih adalah sinyal bahwa program atau kebijakan publik tidak didasarkan pada pelibatan yang mengarah pada sistem merit sesuai bidang dan ranahnya. Ibaratnya semua instrumen negara bisa menjalankan suatu roda kebijakan walaupun itu bukan dari badan atau kalangan yang bersumber di bidangnya atau disiplin ilmunya. Itu sebabnya mengapa kepentingan privat dalam arti luas yang dibungkus oleh suatu badan atau instrumen negara adalah tindakkan yang tidak tepat yang berujung pada tindak-tanduk korupsi oleh golongan atau kelompok tertentu yang berkedok Badan atau instrumen resmi negara.
Akibatnya, kepentingan publik yang ideal menjadi sangat jauh dari porsi idealnya. Masyarakat sangat berpotensi untuk tidak merasakan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden, dengan kata lain; sangat jauh dari cita-cita kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ingatlah bahwa, kepentingan publik yang beres, kepentingan privat akan mengikuti.
Di tengah tumpang tindihnya kebijakan publik dan swasta yang sering kali gagal dalam praktik idealnya. Apalagi yang bisa diharapkan oleh masyarakat Indonesia?
Citra Syuhada Tarigan
Penulis

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini