• Jelajahi

    Copyright © Parna Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobile Apps

    Menu

    Iklan

    Dikepung Sampah, Pendirian TPA Tadukan Raga Berbiaya Rp29 M Diduga Proyek Akal-akalan dan Ajang Korupsi

    Parnadaily
    4/22/2025, April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T05:20:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DELI SERDANG | parnadakly.com– Persoalan sampah di Kabupaten Deli Serdang kian memprihatinkan. Hampir di seluruh wilayah, seperti Kecamatan Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam, dan daerah lainnya, pemandangan sampah berserakan yang menyebarkan bau busuk menjadi hal yang lazim terlihat sehari-hari.


    Di tengah kondisi tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Dusun III Sei Basah, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, justru menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas dan transparansi proyek senilai hampir Rp30 miliar itu.


    Desas-desus mencuat bahwa pembangunan TPA tersebut diduga hanya akal-akalan semata dan menjadi ajang untuk mencari keuntungan pribadi hingga praktik korupsi.


    “Apalah gunanya ada TPA di Tungkusan (Tadukan Raga, red) kalau nyatanya sampah tetap berserakan di mana-mana. Biayanya besar, tapi hasilnya tidak terasa. Bisa saja itu hanya proyek akal-akalan untuk ajang korupsi,” ujar salah seorang warga Tanjung Morawa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/4/2025).


    Warga juga menyoroti potensi penyimpangan anggaran tidak hanya saat masa pembangunan, tetapi juga dalam proses operasionalnya saat ini, mengingat keberadaan alat berat di lokasi yang membutuhkan bahan bakar solar, operator, dan biaya perawatan lainnya.


    Sebagai informasi, proyek pendirian TPA Sampah Tadukan Raga merupakan prakarsa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara. 


    Proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor PT Maybrat Lestari dengan nomor kontrak HK 02.03/TPA DS/PPLP II/574/2020. Waktu pelaksanaan 240 hari kalender, dengan nilai kontrak sebesar Rp29.533.463.000. Konsultan supervisi adalah PT Transima Citra Indo bersama PT Marlo Karya Mandiri dalam bentuk kerja sama operasi (KSO).


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan manfaat nyata dari proyek berskala besar tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan turut menelusuri dan mengaudit penggunaan anggaran demi mencegah kerugian negara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");