Deli Serdang, parnadaily.net – Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai kurang lebih Rp2,5 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga sarat penyimpangan dan kini didesak untuk diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Desakan itu disuarakan oleh Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara. Melalui Ketua MMTK Sumut, Abidin, organisasi ini meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Wespandel Grup tersebut.
"Penyelidikan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kejari Deli Serdang harus menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan fisik di lapangan, pengawasan, hingga proses pencairan anggaran," tegas Abidin dalam keterangan persnya, Jumat (10/07/2026).
Desak Periksa Oknum ASN Berinisial AS
Secara spesifik, MMTK Sumut mendesak korps adhyaksa untuk segera memanggil dan memeriksa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS. Berdasarkan informasi yang dihimpun MMTK, AS diduga kuat menjadi aktor di balik layar yang mengendalikan proyek tersebut, meskipun namanya tidak tercantum secara resmi dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Bukan itu saja, Abidin juga menyoroti kabar mengenai dugaan pernyataan sesumbar dari oknum AS yang mengklaim dirinya sebagai "anak main APH (Aparat Penegak Hukum) di mana pun berada."
"Informasi ini tidak boleh diabaikan karena bisa memicu persepsi miring publik bahwa ada oknum yang kebal hukum. Kami meminta Kejari Deli Serdang menelusuri kebenaran informasi tersebut secara profesional dan objektif," lanjut Abidin.
Soroti Modus 'Pinjam Bendera' dan Adendum Janggal
Selain dugaan keterlibatan oknum ASN, MMTK Sumut membeberkan sejumlah kejanggalan teknis dan manajerial pada proyek bernilai miliaran tersebut. Salah satunya adalah dugaan penggunaan modus "pinjam bendera", di mana proyek di lapangan disinyalir dikerjakan oleh pihak ketiga di luar perusahaan pemenang kontrak. Praktik ini dikhawatirkan mengaburkan tanggung jawab dan memicu penurunan kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kejanggalan lain yang diendus adalah dugaan penerbitan adendum kontrak yang dilakukan setelah proses pembayaran pekerjaan rampung ditransfer. Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi menabrak aturan administrasi penggunaan keuangan negara.
Atas rentetan dugaan tersebut, MMTK Sumut menuntut Kejari Deli Serdang segera membentuk tim penyelidik khusus guna melakukan audit administrasi serta audit fisik bangunan di lapangan.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan berhenti di pelaksana lapangan saja. Kejaksaan harus menyentuh siapa pun yang menjadi aktor intelektual serta pihak yang mengeruk keuntungan tidak sah dari uang rakyat ini," pungkas Abidin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan ruang terbuka bagi pihak CV. Wespandel Grup, oknum ASN berinisial AS, maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab demi keberimbangan informasi.

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini