Listrik Warga Disegel Meski Baru Tunggak 11 Hari, PLN Tanjung Morawa Dipertanyakan

 




DELI SERDANG|Parnadaily.com


Tindakan PT PLN (Persero) Unit Tanjung Morawa yang menyegel dan memutus sementara aliran listrik salah satu warga pada 31 Desember 2025 menuai polemik.


Pasalnya, pelanggan tersebut tercatat baru menunggak pembayaran selama 11 hari dari batas akhir pembayaran 20 Desember 2025.


Pemilik rumah mengaku terkejut saat mengetahui listrik di penghuninya telah disegel tanpa adanya pemberitahuan atau surat tertulis sebelumnya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, karena keterlambatan pembayaran seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa Biaya Keterlambatan (BK), bukan pemutusan sementara.


“Belum genap satu bulan menunggak, tapi listrik sudah disegel. Ini jelas merugikan pelanggan karena sanksi denda sudah diberlakukan sesuai aturan,” ujar pemilik rumah kepada wartawan.


Dinilai Tidak Sesuai Regulasi
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juncto Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, keterlambatan pembayaran tagihan listrik tidak serta-merta berakhir pada izin atau penyembuhan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pelanggan yang terlambat membayar terlebih dahulu dikenakan denda, sementara pemutusan sementara umumnya dilakukan jika tunggakan telah melewati satu bulan dan didahului peringatan resmi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia tenaga listrik memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berkesinambungan kepada konsumen.


Dalam praktiknya, SOP internal PLN juga mengenal tahapan penanganan tunggakan, mulai dari surat peringatan, peringatan lanjutan, hingga pemutusan sementara jika pelanggan tidak juga melunasi kewajibannya.


Klarifikasi PLN Dinilai Minim
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit PLN Tanjung Morawa menyatakan bahwa pelanggan yang melewati tanggal 20 dianggap menunggak dan dapat dilakukan penerimaan. Namun, ketika diminta menjelaskan dasar hukum tertulis yang mengizinkan tindakan dalam waktu singkat tersebut, pihak PLN tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.


Sikap ini dinilai menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengingat PLN merupakan BUMN yang dituntut untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam prinsip pelayanan publik.

Pelanggan menaruh Lapor Ombudsman
Pengamat pelayanan publik, JP, menilai pemutusan listrik merupakan tindakan administratif yang berdampak besar bagi kehidupan masyarakat dan tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
“Listrik adalah kebutuhan dasar. Pemutusan sepihak tanpa notifikasi yang transparan berpotensi masuk kategori maladministrasi,” ujarnya.


Atas kejadian tersebut, pelanggan menyatakan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan persetujuan resmi kepada PLN, meminta penjelasan tertulis terkait dasar hukum penerimaan, hingga laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PLN mengenai alasan dan dasar hukum penerimaan listrik tanpa surat peringatan tertulis. Warga berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan riwayat pembayaran pelanggan serta prosedur yang berlaku, agar pelayanan publik oleh institusi negara benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar