Medan |Parnadaily.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah Sumut mulai diberlakukan pada Januari 2026. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh perusahaan sesuai dengan daerah operasional masing-masing.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang telah diumumkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“UMP dan UMK se-Sumut mulai efektif Januari 2026. Perusahaan sudah bisa dan wajib menerapkannya sesuai aturan,” ujar Yuliani, Selasa (23/12/2025).
Ia menyampaikan, Disnaker Sumut telah mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar segera menyampaikan hasil penetapan UMK di daerah masing-masing. Batas akhir penyerahan ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.
“Seluruh daerah harus sudah menyelesaikan penetapan UMK. Kami sudah menyurati bupati dan wali kota agar prosesnya tidak terlambat,” katanya.
Setelah diterima, seluruh keputusan UMK dari kabupaten dan kota akan dikompilasi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Nantinya UMK akan disahkan melalui SK Gubernur. Itu yang menjadi acuan resmi bagi dunia usaha,” jelas Yuliani.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah mengumumkan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan.
UMP 2026 ini juga menjadi pedoman utama bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan besaran UMK di wilayahnya masing-masing.(U2r)

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini