Deli Serdang |Parnadaily.com
Misteri kematian seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Serdang akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Pelaku berinisial **S.S (19)**, warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap polisi di rumahnya setelah sempat kabur ke Provinsi Aceh.
“Iya, tersangka ini sempat melarikan diri ke Aceh usai melempar batu ke arah korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor,” ungkap **Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK**, dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada **Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB** di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Aksi ini murni spontanitas karena tersangka dalam keadaan mabuk tuak,” jelasnya.
Sementara itu, **Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, SIK, MH**, menambahkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh keberadaan sepeda motor yang melaju kencang.
“Saat itu tersangka yang sudah memegang batu bata, karena pengaruh minuman tuak, langsung melempar ke arah korban. Akibatnya korban terjatuh dan terguling di aspal, sementara tersangka kabur meninggalkan lokasi,” terang Risqi.
Korban, berinisial **SAG (20)**, warga Jalan Nusa Indah Blok A Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat mendapatkan perawatan medis di RS Granmed selama dua hari. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal akibat **pendarahan hebat pada rongga kepala serta pecah berkeping tulang tengkorak** yang disebabkan trauma tumpul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat **Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana** dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Red)
0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini