![]() |
Truck membawa Gas Elpiji 3 kg, masuk jalan kecil diduga meniju lokasi pengoplosan.(ist) |
DELI SERDANG//parnadaily.com — Dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji subsidi di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, semakin terang-benderang.
Ironisnya, aparat penegak hukum terkesan membiarkan. Sudah berkali-kali diberitakan, tapi hingga kini lokasi yang diduga menjadi sarang pengoplosan belum juga digerebek. Pertanyaannya, ada apa?
Gudang yang diduga jadi tempat kejahatan itu berdiri kokoh di lokasi terpencil, tak jauh dari jalur lintas Kualanamu-Batangkuis di Pasar V desa Telaga sari, kec Tanjung Morawa.
Tempatnya memang sengaja dipilih jauh dari keramaian, agar luput dari pantauan warga. Tapi bukan berarti luput dari kewajiban aparat untuk bertindak.
Warga sekitar pun sudah resah. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku akses jalan yang dulunya bebas dilalui, kini dikuasai oleh pihak pengelola gudang.
“Dulu kami bebas lewat, Bang. Sekarang kayak jalan pribadi mereka. Kami kayak orang asing di kampung sendiri,” tegasnya, penuh nada kecewa.
Modusnya bukan barang baru. Gas 3 kg bersubsidi diduga dipindahkan ke tabung non-subsidi, lalu dijual lebih mahal. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa — ini kejahatan ekonomi yang merampok hak masyarakat kecil dan subsidi negara.
Lebih parah lagi, kuat dugaan ada backing dari oknum aparat penegak hukum. Dugaan ini bukan isapan jempol, mengingat praktik haram ini terus berlangsung terang-terangan tanpa ada satu pun tindakan tegas. Aparat justru seolah memilih pura-pura buta dan tuli.
Padahal aturan hukumnya sudah jelas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, mengancam pelaku penyalahgunaan gas subsidi dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Lalu, kenapa dibiarkan? Siapa yang bermain di belakang bisnis haram ini? Publik pantas tahu. Negara dirugikan, rakyat kecil dirampas haknya, aparat malah diam seribu bahasa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Diamnya aparat justru semakin memperkuat dugaan: ada yang melindungi.
( lubis)