• Jelajahi

    Copyright © Parna Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mobile Apps

    Menu

    Iklan

    Tiga Tahun Usai Dilaporkan LSM, Mantan Kades Naga Timbul Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

    Parnadaily
    5/08/2025, Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T04:09:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Deli Serdang | parnadaily — Setelah sekian lama tak tersentuh hukum meski berkali-kali dilaporkan, mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, berinisial EDS, akhirnya resmi ditahan oleh aparat penegak hukum.


    EDS ditangkap oleh penyidik Polresta Deli Serdang dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (7/5/2025), terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.


    “Benar, kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Deli Serdang untuk perkara dugaan korupsi APBDes Naga Timbul,” ungkap Eddy Sanjaya SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Kamis (8/5/2025) pagi.


    Eddy menjelaskan, EDS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam waktu 14 hari, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan," tambahnya.


    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK MH, membenarkan bahwa perkara ini telah masuk tahap dua dan diserahkan ke pihak kejaksaan. Ia menyebut EDS telah menyalahgunakan dana kegiatan desa tahun 2021, yang faktanya tidak pernah dilaksanakan meski anggaran sudah dicairkan.


    “Dana ditarik dari kas desa namun tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan setelah tahun anggaran berakhir, dana tersebut tak dikembalikan ke kas desa,” ungkap Kompol Risqi.


    Dari hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 378.273.000. Jumlah tersebut terdiri atas pencairan anggaran fiktif senilai Rp 331.906.174 dan sisa dana efisiensi sebesar Rp 46.366.826 yang juga tidak dikembalikan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan dan kebutuhan lainnya.


    Ketika dimintai tanggapan, Bendahara Desa Naga Timbul, Adtri Dian Pratiwi, mengaku masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan memilih tidak berkomentar lebih jauh.


    “Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.


    Sebelumnya, EDS memang menjadi sorotan publik selama menjabat sebagai kepala desa. Ia kerap dikaitkan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa dan beberapa kali dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh berbagai pihak, termasuk LSM.


    Salah satunya adalah LSM LIPAN Sumut yang dipimpin oleh Pantas Tarigan MSi, yang pada tahun 2022 pernah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh EDS.


    Informasi lain menyebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang saat itu, di bawah pimpinan Khairul Azman, pernah mengirimkan surat kepada Inspektorat Deli Serdang bernomor 141/309 tertanggal 22 Maret 2022, berisi dugaan pelanggaran oleh EDS dalam pengelolaan ADD.


    Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution SH, pernah membenarkan adanya surat tersebut. “Kami telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan terhadap EDS,” ujar Edwin, Kamis (24/5/2022) lalu.


    Kini, setelah tiga tahun berlalu, proses hukum terhadap EDS akhirnya menemui titik terang. Mantan kepala desa tersebut resmi menyandang status tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di tangan jaksa.

    (Dil)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");