Diduga Edarkan Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap Aparat Gabungan


Tanjungbalai, parnadaily.com, - 
Aparat gabungan dari Unit Intel Kodim 0208/Asahan bersama Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.


Penindakan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M I alias Ikhsan (48), yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.


Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,35 gram serta uang tunai sebesar Rp178 ribu yang diduga hasil transaksi.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi yang sama.


Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pria berinisial J berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain tiga unit timbangan elektrik, berbagai ukuran plastik klip transparan, empat pipet yang telah dimodifikasi, serta satu paket sabu dengan berat bersih 1,04 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam dari berbagai merek.


Selanjutnya, tersangka M I alias Ikhsan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji awal terhadap barang bukti menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.


Secara yuridis, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga disangkakan dengan pasal subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pria berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian.


Zulham. 

Posting Komentar

0 Komentar