MEDAN, 10 Oktober 2026 — Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SEMAK SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah, khususnya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.
SEMAK SUMUT menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap informasi dan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 pada Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas. Dari hasil telaah tersebut, terdapat sejumlah paket pengadaan yang menurut SEMAK SUMUT perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Beberapa paket yang menjadi sorotan antara lain pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp200.820.000, belanja modal komputer Rp197.980.000, makanan dan minuman jamuan tamu Rp184.585.000, alat tulis kantor Rp125.684.700, serta internet/TV berlangganan Rp113.400.000. Selain itu, terdapat pula sejumlah paket lainnya berupa makanan dan minuman rapat, bahan cetak, kertas dan kebutuhan perkantoran dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kejatisu Diminta Turun Melakukan Pemeriksaan
Melalui aksi tersebut, SEMAK SUMUT meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administratif, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses pengadaan.
SEMAK SUMUT meminta Kejatisu menelusuri mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar sesuai kebutuhan, spesifikasi, volume pekerjaan/barang, harga yang wajar dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
SEMAK SUMUT juga meminta Kejatisu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, termasuk RUP, DPA, HPS, kontrak/SPK, dokumen pembayaran, faktur, kuitansi, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran.
Selain dokumen administrasi, pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap realisasi barang dan jasa di lapangan, termasuk mencocokkan volume, spesifikasi, harga serta pihak penyedia dengan dokumen yang tercantum dalam proses pengadaan.
Soroti 42 Paket Pengadaan
Dalam dokumen yang menjadi bahan aksi, SEMAK SUMUT turut menyoroti 42 paket pengadaan yang teridentifikasi dalam RUP Tahun 2025 dengan total nominal sekitar Rp1.940.715.410. Menurut SEMAK SUMUT, keseluruhan paket tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan realisasi anggaran.
SEMAK SUMUT meminta Kejatisu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dalam proses pengadaan, termasuk pejabat pengadaan, PPK/PPTK maupun pihak penyedia, apabila diperlukan dalam proses penelusuran.
Hal ini penting untuk memastikan tidak terdapat persoalan seperti ketidaksesuaian kebutuhan, kewajaran harga, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, mark-up maupun bentuk penyimpangan lainnya. Namun, SEMAK SUMUT menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah dan berdasarkan alat bukti.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kepastian Hukum
SEMAK SUMUT menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Informasi yang disampaikan merupakan bahan untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara profesional.
> “Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta Kejatisu melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan. Jika semuanya sesuai aturan, tentu harus disampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara/daerah, maka harus ada tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.”
SEMAK SUMUT juga meminta agar proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan bukti yang sah.
Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran
Menurut SEMAK SUMUT, anggaran pemerintah pada dasarnya merupakan uang publik sehingga setiap proses penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Karena itu, SEMAK SUMUT berharap Kejatisu dapat memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan dan melakukan penelusuran secara profesional. Jangan sampai terdapat anggaran yang secara administratif terlihat selesai, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kebutuhan, spesifikasi, volume, harga maupun kondisi sebenarnya di lapangan.
SEMAK SUMUT menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Kami datang ke Kejatisu bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya. Kami berharap Kejatisu dapat memberikan kepastian melalui proses pemeriksaan yang transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.”
.jpeg)