Tanjungbalai, Parnadaily.com - So Huan telah mengakui dengan kesadarannya tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun bahwa tanah dengan sertifikat SHM No 74 beralamat di Dusun V Desa Asahan Mati, Kec. Tanjungbalai, Asahan adalah milik Sutanto.
Pengakuan So Huan tersebut bukan sekedar ucapan lisan semata tapi dinyatakan dengan selembar surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani So Huan dihadapan para pejabat terkait saat pertemuan yang digelar di Polres Asahan pada 26 September 2024.
Bahkan surat pernyataan So huan itu disuguhi tandatangan para saksi yakni Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai Osdin Sidauruk SH, Camat Tanjungbalai Rizaldi Situmorang, Kapolsek Sei Kepayang Iptu Bambang Wahyudi, Kepala Desa Asahan Mati Z Sibarani dan Kepala Dusun V Asahan Mati Suroso.
Dalam surat pernyataan itu So Huan bersedia mengosongkan peralatan yang ada diatas lahan dengan sertifikat SHM No 74 yang akan dieksekusi sebagaimana putusan pengadilan terhadap perkara perdata No 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb.
So Huan berjanji sebelum 5 Desember 2024 lahan yang jadi objek perkara tersebut telah dilaksanakan pengosongan.
Surat pernyataan itu membuktikan bahwa So Huan dengan kesadarannya mengakui tanah sertifikat SHM No 74 tersebut adalah milik Sutanto sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan putusan Peninjauan Kembali atau PK yang seluruhnya dimenangkan Sutanto selaku pemilik sah yang secara hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengakuan So Huan yang secara sadar mengembalikan tanah tersebut kepada Sutanto fakta yang tak dapat dipungkiri, sebab berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi saksi membuktikan bahwa uang pembelian tanah sertifikat SHM No 74 berasal dari uang pribadi Sutanto alias Ahai Sutanto.
Setelah So Huan membuat surat pernyataan pengakuan pengembalian tanah kepada Sutanto, selanjutnya pengadilan melakukan eksekusi objek perkara lahan sertifikat SHM No 74 di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan pada 5 Desember 2024 dan eksekusi disaksikan So Huan hingga eksekusi berakhir.
Meski telah mengakui bahwa pemilik sah sertifikat SHM No 74 adalah Sutanto, So Huan ternyata tidak jujur dan terang terangan melawan putusan pengadilan, dimana putusan pengadilan itu menyatakan bahwa jual beli tanah dengan sertifikat SHM No 74 antara Wahab Ardianto dengan Julianty batal demi hukum dan pengadilan memerintahkan agar pemecahan dan balik nama sertifikat SHM No 74 kepada Sutanto atau Tjin Tjin selaku pemilik sah objek perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun dengan akal licik kedua pasutri (So Huan dan Julianty) ini malah mengajukan pemecahan sertifikat SHM No 74 ke BPN Asahan hingga dipecah menjadi 4 sertifikat yakni SHM No 482,483,484 dan 485. Pemecahan sertifikat SHM No 74 yang dilakukan So Huan dan Julianty sangat bertentangan dengan putusan pengadilan dan tindakan melawan hukum karena telah melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti.
Akibatnya So Huan dan Julianty dilaporkan Sutanto selaku pemilik sah sertifikat SHM No 74 ke Polres Asahan atas dugaan pemalsuan surat (sertifikat).
Atas laporan Sutanto tersebut, Julianty resmi ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka pemalsuan surat dengan barang bukti 4 sertifikat palsu yakni SHM No 482,483,484 dan 485. Selain Julianty, penyidik seharusnya dapat mendalami keterlibatan So Huan terhadap dugaan pemalsuan sertifikat dan So Huan berpeluang jadi tersangka karena So Huan adalah tergugat dalam perkara gugatan perdata dengan barang bukti sertifikat SHM No 74, sementara So Huan diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti tersebut.
Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan So Huan dan oknum eks kepala BPN Asahan jadi tersangka, sebab So Huan selaku tergugat dalam perkara tersebut terlibat dalam mengajukan permohonan pemecahan dan turut serta melakukan pengukuran tanah di lapangan, sedangkan keterlibatan Oknum Eks Kepala BPN Asahan yang juga tergugat V dalam perkara tersebut telah menyetujui pemecahan dana balik nama yang nyata telah bertentangan dengan putusan pengadilan yang melarang dilakukan pemecahan maupun balik nama sertifikat SHM No 74.
Meski telah ditetapkan tersangka, Julianty bersama suaminya So Huan malah menggunakan 4 sertifikat palsu tersebut sebagai objek perkara pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, meski akhirnya permohonan penggugat So Huan dan Julianty ditolak hakim alias gugatan So Huan kandas,
EPISODE 1
(Zulham).


