-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Hampir 5 Kg Sabu

10/08/2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T08:58:34Z


Tanjungbalai, Parnadaily.com - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.



Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang dilarang untuk digunakan kembali tidak beredar atau disalahgunakan.



Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungbalai, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H.



Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) terhadap barang bukti yang telah diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.



Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.



Menurutnya, proses tersebut tidak sekadar menjadi tahapan akhir dalam penanganan perkara pidana, tetapi juga untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali digunakan maupun disalahgunakan.



Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tanjungbalai memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika, yakni 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin.



Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, di antaranya 2 unit timbangan berukuran besar, 62 unit telepon seluler, 24 barang elektronik lainnya, 8 senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, 8 jeriken/drum/box fiber, dan 1 unit sepeda motor.



Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan terdiri dari 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik bermerek MinyaKita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas, buku dan berbagai barang pendukung lainnya.



Khusus barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan panas, kemudian dibuang melalui saluran pembuangan air.



Melalui kegiatan itu, Kejari Tanjungbalai menegaskan bahwa setiap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam pelaksanaan putusan perkara pidana dan komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti inkracht tidak kembali menjadi sumber penyalahgunaan di tengah masyarakat.



Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri sejumlah unsur instansi terkait, antara lain perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Danlanal Tanjungbalai, BNN Kota Tanjungbalai, BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjungbalai, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai-Asahan, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Tanjungbalai.



Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan proses pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


(Zulham Efendi Saragih). 


×
Berita Terbaru Update