Asahan, Parnadaily.com – Bea Cukai Teluk Nibung bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) milik KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, tersebut, barang yang dimusnahkan meliputi 99 koli ballpress, barang elektronik bekas, serta 213.072 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp745.610.780.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan bahwa pemusnahan BMMN periode semester II tahun 2026 itu merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama Mei hingga Oktober 2026.
Menurutnya, penindakan dilakukan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk ketentuan mengenai barang impor yang dilarang atau dibatasi serta barang kena cukai yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai," ucapnya.
Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-56/MK/KNL.0203/2026 tanggal 22 September 2026 dan Nomor S-62/MK/KNL.0203/2026 tanggal 26 Oktober 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 99 koli ballpress atau bal pakaian dan produk tekstil, dua unit telepon genggam bekas, serta tujuh unit laptop bekas.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 213.072 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, IB, Manchester, YS Bold, H1 Mild Gold, Filtra, Marbol, RJ99, dan Ess Mild Guava.
Rokok-rokok tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan di bidang cukai.
Berdasarkan data yang disampaikan Bea Cukai Teluk Nibung, total nilai barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai mencapai Rp745.610.780. Sementara itu, potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau mencapai Rp158.982.000 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau sebesar Rp31.330.660, dengan total potensi penerimaan negara Rp190.312.660.
Nutriwan menyampaikan bahwa pemusnahan barang yang didominasi ballpress dan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, penindakan terhadap barang impor yang melanggar ketentuan dan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi produk dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah melalui Asta Cita Presiden serta arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penerimaan negara.
Pada kesempatan itu, Nutriwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai Teluk Nibung.
Sinergi penindakan tersebut mencakup wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.
Ia berharap koordinasi dan kerja sama lintas instansi dapat terus ditingkatkan guna memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai, mencegah peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pelaku industri maupun masyarakat.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Zulham).
