Tanjungbalai, Parnadaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode 2023–2025. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.
Penetapan kedua tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai pada Senin (19/10/2026), berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, serta RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.
Usai penetapan tersangka, penyidik Kejari Tanjungbalai melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Kajari Tanjungbalai.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Tanjungbalai melalui Bidang Pidsus menyatakan akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit perbankan. Kejari Tanjungbalai menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap para tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Zulham Saragih).

