Medan Parnadaily.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum geruduk Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Puluhan massa yang datang dengan membawa spanduk dan kertas bertuliskan desakan dan kekecewaan dipimpin koordinator aksi Santa Prisna Telaumbanua.
Dalam orasinya Santa mendesak Polda Sumut untuk segera menahan tersangka pemalsuan sertifikat Julianty dan menyita 4 sertifikat palsu yang masih dikuasai tersangka.
"Hampir 2 tahun kasus pemalsuan sertifikat dengan tersangka Julianty belum menunjukkan adanya kepastian hukum. Herannya sejak ditetapkan tersangka Julianty bebas tanpa adanya upaya penahanan meski sering mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Sedangkan 4 sertifikat palsu yakni sertifikat nomor 482,483,484 dan 485 tak juga dilakukan penyitaan meski telah terbit surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan,"tegas Santa mengawali orasinya.
Pengunjukrasa menduga oknum penyidik Polda Sumut yang menangani perkara pemalsuan sertifikat itu telah menerima "upeti" dari tersangka Julianty. "Kenapa belum ditahan atau kami menduga oknum penyidik telah menerima upeti dari Julianty sehingga takut bertindak.
Dugaan adanya permainan dalam kasus ini dibuktikan dengan dikembalikannya berkas perkara dari penyidik Polda Sumut oleh Kejati Sumut. Kok bisa beberapa kali diserahkan malah dikembalikan Kejti Sumut, padahal tersangka ada dan 4 sertifikat palsu masih dikuasai tersangka Julianty,"sebut orator aksi.
Bentuk kekecewaan para pengunjukrasa menggelar bakar ban didepan Mapolda Sumut. Setelah berorasi perwakilan massa diterima disalah satu ruangan SPKT Polda Sumut.
Anehnya petugas yang menerima perwakilan massa dipimpin Santa Prisna bukanlah penyidik yang menangani perkara Julianty, namun petugas yang mengaku tim penyidik.
"Kita sangat kecewa kenapa bukan penyidik yang menangani perkara ini yang hadir menerima kita. Wajar kita curiga oknum penyidik tersebut sengaj a menghindar karena merasa bersalah atas perbuatannya.
"Kita akan kembali hadir dan akan melayangkan surat laporan ke Mabes Polri, Kapolri dan Dirpropam Polri terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum penyidik yang menangani perkara atas nama tersangka Julianty,"ujar Santa kepada wartawan keluar dari Mapolda Sumut dengan penuh rasa kecewa.
(Zulham).
