DELISERDANG — Parnadaily.com
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN, H. Hendra Cipta, SE, MM, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Bola Voli Gang Pusara, Dusun XI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sosialisasi tersebut diikuti masyarakat serta dihadiri jajaran perangkat Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini.
Dalam pemaparannya, persoalan narkoba menjadi salah satu perhatian utama. Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mengutip data BNN per Februari 2026, prevalensi pengguna dan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara mencapai sekitar 1,5 juta orang. BNNP Sumut juga menyebut angka tersebut setara sekitar 10 persen dari jumlah penduduk Sumatera Utara yang berada di kisaran 15 juta jiwa.
Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba membutuhkan perhatian dan penanganan secara bersama.
Upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran pemerintah, keluarga, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan serta seluruh elemen masyarakat.
H. Hendra Cipta menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, pemahaman mengenai bahaya narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya penting diberikan, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Melalui sosialisasi Ranperda ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui dampak buruk narkoba, tetapi juga memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang mampu mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat.
H. Hendra Cipta, SE, MM, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan dimulai dari lingkungan terdekat.
“Pencegahan narkoba harus dimulai dari lingkungan terdekat. Keluarga, masyarakat, pemerintah dan seluruh elemen harus bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.”
Ia juga menegaskan, sosialisasi Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepedulian masyarakat terhadap persoalan narkoba di Sumatera Utara.
Dengan adanya pemahaman dan kesadaran bersama, masyarakat diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif. Masyarakat mengikuti pemaparan materi serta menyampaikan perhatian dan pandangan terkait persoalan narkoba yang masih menjadi tantangan di tengah kehidupan masyarakat.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara wakil rakyat, pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.(Red)
