Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Dua Pria Vi dan Ko di Duga Edarkan Sabu


Tanjungbalai, Parnadaily.com, -
 Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial VWS alias Vi (31) dan M.HB alias Ko alias Og (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026) dini hari.


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polres Tanjungbalai pada 19 Juni 2026 terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanjungbalai Selatan.



Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri Melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan kornologisnya, bahwa sekitar pukul 00.05 WIB, Kanit I bersama tim operasional melakukan penyelidikan di Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.



"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial VWS alias Vi yang diduga tengah menunggu pembeli sabu di lokasi," jelasnya.



Katanya, Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka setelah diduga dibuang saat melihat kedatangan petugas.



"Dari hasil interogasi awal, VWS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M.HB alias Ko alias Og. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M.HB di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II," ujarnya.

 

Ia juga mengatakan, Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas menemukan satu ball plastik klip transparan ukuran kecil dan satu buah pipet yang telah diruncingkan di dapur rumah tersangka. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru yang berada di ruang tamu.



"Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. M.HB juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial "G", yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian," ungkapnya.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat kotor 0,95 gram, satu ball plastik klip transparan ukuran kecil, satu buah pipet yang diruncingkan, dan satu unit telepon genggam Samsung warna biru," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kedua tersangka telah melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



"Kami (Polres Tanjungbalai) menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," pungkasnya Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi.


(Zulham). 

Posting Komentar

0 Komentar